BANDAR LAMPUNG - Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), hingga kuat mengarah ke dugaan Tindak Pidana Intervensi/Intimidasi yang dialami awak media Harian Sumatra.com saat peliputan yang mana diduga dilakukan oleh oknum anak kepala Desa.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tanjung Rejo Salamat Sihombing SH & Partners sudah melakukan terobosan guna langkah hukum, dan kini perkara tersebut sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, (Kamis,2/5/2024)
Kuasa Hukum Salamat Sihombing SH menyampaikan bahwa untuk sementara, terdapat dua Desa, yang terdapat kasus terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi,dengan pendataan akurat, serta dengan alat bukti pendukung hasil Infestigasi,
"Kami sudah menyerahkan beberapa data dan bukti pendukung mengenai adanya beberapa kasus yang terdapat di dua desa dibkecamatan way Khilah kabupaten Pesawaran, diantaranya berupa Dokumen Foto,Rekaman Suara,dan Vidio,serta surat kuasa dari para korban," Jelasnya
Salamat Sihombing SH, juga menambahkan,dari dua Desa yang terdapat di kecamatan Way khilau tersebut terdapat 4 kasus diantaranya :
1.) Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) Terkait Swakelola Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Rejo, dan diduga menjadi jadi Ajang Bancakan yang diduga dilakukan oleh Kerabat,Anak dan Menantu kepala Desa, hingga terdapat dugaan dalam bentuk Intervensi/Intimidasi yang dialami awak media saat melakukan peliputan, yang dilakukan oleh anak dan Menantu kepala desa Tanjung Rejo.
2.) adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh Oknum ASN Irwan Rosa SH Mantan PJ Kades Mada Jaya, Anggaran Tahun 2021 yang kini menjabat PLT Camat Kedondong.
3.) Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme yang diduga dilakukan Mantan Kades (PAW) Sutrisna,Terkait penggelapan Anggaran Bumdes Maju Jaya Anggaran Tahun 2018-2019 silam.
4.) Dugaan Penggelapan Anggaran Realisasi Bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) yang bersumber dari dinas ketahanan Pangan Anggaran Pusat Melalui pengajuan Kelompok Gapoktan yang diketuai Hamim dan sudah terima/tapi tidak di Laksanakan oleh kelompok Tani Sumber Barokah yang diketuai Juhaini.
Terkait empat item yang di laporkan, Salamat Sihombing SH & Partners telah melakukan kordinasi, melalui aparatur hukum yang berwenang,
"kita sudah berkordinasi dengan Bapak Burhanuddin, selaku Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, terkait laporan yang sudah masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun hingga kini prosesnya diduga lamban,
" Karena terkesan berlarut larut dan lamban dalam penanganannya, kami tim kuasa hukum Salamat Sihombing SH & Partners, melanjutkan perkara ini ke kejaksaan Agung, dan memohon segera dapat di tindak lanjuti, " Tutupnya (Ek/Tim)
Post a Comment