BANDARLAMPUNG - Para Koordinator Kelompok Regu Kerja (KRK) atau Pimpinan Unit Kerja (PUK) sepakat menolak dualisme dan siap mempertahankan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
Pasalnya, keberadaan koperasi TKBM tandingan tersebut dinilai merugikan anggota dan melanggar peraturan Menteri Koperasi nomor 6 dan SKB dua dirjen satu Deputi. Kesepakatan para koordinator KRK/PUK tersebut setelah melakukan rapat koordinasi di Begadang Resto, Selasa (21/05/2024).
Dalam kesempatan itu, para buruh Koperasi TKBM ini juga menyatakan sikap dan kompak menolak akan dualisme koperasi TKBM di pelabuhan Panjang.
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada menjelaskan, jika berkumpulnya para PUK dan KRK bersama pengurus koperasi adalah untuk menjawab kegelisahan para anggota yang menanyakan keberadaan koperasi TKBM perjuangan bersama. Berangkat dari situ pengurus melakukan rapat bersama.
"Ya kita disini rapat dengan para KRK dan PUK, untuk menjawab surat masuk dari perwakilan KRK yang menyatakan sikap penolakan atas keberadaan koperasi TKBM perjuangan bersama," ujar Agus Sujatma Surnada.
Kemudian, pengurus koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, mencoba koordinasi dengan pihak KSOP dimana mereka dapat undangan dari pihak Dinas Koperasi, dalam hal ini sebagai pembina mereka tidak bisa mengambil sikap untuk mengesahkan legalitas koperasi TKBM perjuangan bersama tersebut untuk beroperasi, tapi mereka masih menyimpulkan dalam arti mencari kebenaran berapa anggota koperasi yang ada. Dan ternyata koperasi TKBM anggota sebanyak 1.121 orang dan semua ada kartu anggota.
"Dari banyaknya anggota koperasi TKBM yang ada sehingga pekerjaan yang ada di pelabuhan Panjang dengan metode Sistem Alokasi. Dalam aturan satu KRK bekerja sebanyak 12 orang, misalnya yang kerja yang di koordinator oleh Pak A, 4 derek itu, 12x4 di laut demikian juga di darat, tapi semua tidak berpatokan ke sana, karena semua anggota minta kerja, semua mau makan, pada akhirnya mau tidak mau karena ini urusan perut maka satu KRK bukan 12 orang lagi, kadang sampai 35 anggota yang bekerja," urainya.
Sehingga, berdasarkan aturan, pembentukan Koperasi baru dimungkinkan jika pertama adanya Pelabuhan baru kedua tonase bongkar muat di Pelabuhan sudah over kapasitas, namun di Pelabuhan Panjang, volume pekerjaan yang ada belum over dan masih banyak anggota yang tidak bekerja. "Jadi belum ada klausul yang mengharuskan untuk penambahan Pelabuhan, karena volume pekerjaan yang ada masih bisa teratasi. Dan koperasi itu tidak bisa beroperasi karena keputusan dua Dirjen satu Deputi belum di cabut dan bertentangan dengan peraturan Kementrian Koperasi nomor 6 bahwa koperasi TKBM bisa didirikan jika ada Pelabuhan baru atau bongkar muat di pelabuhan yang over kapasitas," ujarnya.
Nah, jika koperasi TKBM perjuangan bersama tersebut disahkan para pembina maka program -program koperasi TKBM Pelabuhan panjang seperti perumahan 1000 unit, pendidikan dan kesehatan yang didapatkan dari HIK anggota maka akan terbengkalai dan perumahan akan di sita oleh pihak ke tiga karena tidak terbayarkan.
Jika ada dualisme maka PBM yang kerja akan terbagi dan dampaknya adalah kepada kesejahteraan anggota, dengan program yang sudah berjalan akan terhambat. "Ada yang amprah kesana ada yang ke kita, pada akhirnya program yang sudah berjalan akan terhambat dan pembayaran perumahan akan disita oleh bank karena tidak sanggup bayar, " imbuh dia.
Dengan adanya koperasi TKBM perjuangan bersama ini, anggota koperasi yang sah dan ber-KTA sudah gaduh, sudah gelisah, karena kesejahteraan mereka akan terganggu."Impian para buruh itu ada lah rumah, karena banyak yang belum ada rumah ada yang ngontrak, ketiia mereka mengisi rumah yang kita bangun itu adalah impian yang sangat luar biasa. Jika para pembina mengambil langkah yang salah maka saya yakin mereka teriak dan nangis, karena impian mereka terganggu," ungkapnya.
Selanjutnya, penasehat hukum (PH) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Ratna Wilis menjelaskan, bahwa aturan hukum yang masih berlaku saat ini adalah SKB dua mentri dan satu Dirjen yang dinyatakan dalam Pasal 2 Ayat 1 yakni hanya ada satu koperasi TKBM di Pelabuhan dan ini masih berlaku, kemudian juga ada Peraturan Menteri Koperasi No. 6 tahun 2023 tentang perlindunga, pemberdayan dan penyelenggaraan koperasi TKBM di pasal 3 ayat 2 juga mengatakan bahwa tidak ada koperasi baru apabila tidak ada Pelabuhan baru,.
"Nah, artinya begini di dasar hukum itu sudah jelas, apabila perangkat daerah mengeluarkan izin operasional koperasi itu maka kami sangat keberatan, pertama yang akan kami layangan keberatan dan kami akan layangkan langkah- langkah hukum dan juga disini juga tadi sudah sepakat bersama-sama anggota dan KRK akan melakukan penolakan terhadap hal tersebut," tandasnya.
Sementara, perwakilan buruh yang juga koordinator KRK koperasi TKBM Pelabuhan panjang Jumrani menjelaskan, pihaknya sebagai anggota koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pelabuhan Panjang Menolak Dualisme Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
"Kami tadi sudah sepakat, jika pihak pembina seperti KSOP masih memberikan izin operasional mereka itu maka kami akan ada aksi besar-besaran dan jika tidak diindahkan juga mungkin kami akan ada aksi-aksi lainnya. Karena dampaknya sangat merugikan buruh, yang pasti adalah kesejahteraan baik perumahan dan juga BPJS kesehatan dan lainnya," katanya.
Di lapangan itu, imbuh dia, pihaknya butuh pekerjaan, misalnya 30 PBM yang ada paling di lapangan yang bekerja hanya 5 PBM. "Anggota koperasi itu ada 1.121 orang, banyak makanya buruh butuh pekerjaan, bukan pekrjan yang banyak, buat apa lagi menambah koperasi, cukup yang ada saja, di suport dan didukung oleh pembina. Kami itu pekerjaan yang kurang cukup satu koperasi saja, jadi kami tidak bisa menerima koperasi tandingan itu, kami tolak," jelasnya. (ron)
Post a Comment