Bawaslu Lampung Awasi Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024




Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori Awasi Penetapan Perolehan Kursi Dan Penetapan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menetapkan secara resmi 85 calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029 di Kantor KPU Lampung (2/5).

Menurut Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan bahwa dari hasil rapat penetapan nama para wakil rakyat itu tidak perubahan dari hasil Rapat Pleno Tingkat Provinsi di Hotel Novotel, Jumat (8/4).

“Selain itu, Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 Ayat 1 Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” Jelas Erwan.

Ditempat yang sama Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan Bawaslu mengawasi Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum sebagaimana Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2024.

Selain itu, ia menegaskan setelah penetapan, Calon anggota legislatif wajib menyampaikan Tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post