Bahkan bagi kepada daerah yang ngeyel dan tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.
Post a Comment