Bandar Lampung - Akhirnya, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menumpahkan kekecewaannya kepada wartawan atas melesetnya janji Pemprov Lampung akan mencairkan DBH separuh dari Rp100 miliar.
"Ternyata, realisasinya cuma Rp12 miliar," katanya kepada para awak media usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung di Jl. Basuki Rahmat No.21 Gedong Pakuon, Telukbetung Selatan, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, janji tersebut dikatakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada pertemuannya dengan para wali kota dan bupati se-Lampung. Pembayaran 50 persen itu dua tahap, yakni 30 persen dan 20 persennya setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung M. Ramdhan pada bulan Februari 2024, pihaknya menerima Rp12 miliar pajak rokok, bukan DBH.
Kata dia, awalnya Pemprov Lampung menjanjikan penyaluran DBH Triwulan II Tahun 2023 untuk Pemkot Bandarlampung sebesar Rp50 miliar. "Lalu, disetujui Rp27 miliar, kami masih menyimpan buktinya," katanya.
Eeh tahu-tahu, Jumat sore hanya ditransfer Rp12 miliar, ujar M Ramdhan kepada Helo Lampung, Sabtu (30/3/2024). Dia menilai Pemprov Lampung tidak serius bahkan terkesan mempermainkan Pemkot Balam, " Tandasnya
Post a Comment