Seorang Oknum Caleg PKB di Tanggamus Diduga Palsukan Buku Nikah


Seorang oknum Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Tanggamus Muhammad Salman S.Pdi., yang juga merupakan Penghulu Desa di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, diduga telah lama melakukan praktek pemalsuan buku nikah, hal itu terungkap setelah salah satu pasangan suami istri tidak dapat mengurus surat perceraian.

Kemudian, dugaan itu diperkuat juga dengan adanya surat pernyataan dari Muhammad Salman yang ditandatangani diatas materai pada tanggal 24 April 2024 yang menyatakan bahwa benar Dia telah mengeluarkan buku catatan nikah atas nama Burhanuddin dan Efri Korina pada tahun 2019 yang lalu.


“Jadi waktu salah satu pasangan ini mau ngurus akta perceraian untuk ngurus harta gono-gini, ternyata ditolak dikantor KUA setempat, karena dokumen pernikahan tersebut tidak terdaftar secara resmi”ujar kerabat pasangan korban pemalsuan buku nikah. Kamis (18/4/24).

Menurutnya juga, oknum Caleg Partai PKB Kabupaten Tanggamus yang juga diketahui sebagai Penghulu Desa sekaligus tokoh masyarakat itu telah melakukan Tindak Pidana pemalsuan dokumen.

“Berarti Caleg dari PKB Tanggamus ini sudah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dong, bisa kena penjara berarti”sambungnya tanpa ingin disebutkan namanya.

Diterangkannya juga, pasangan yang menikah ini telah mendapatkan dokumen buku nikah tersebut sejak tahun 2019. “Dia orang nikah dari tahun 2019, kita gak tau oknum Caleg PKB itu sudah melakukan aksi pemalsuan tersebut sejak kapan dan sudah berapa jumlah korban pemalsuan dokumen tersebut”jelasnya pada awak media.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Muhammad Salman yang notabene dikenal sebagai penghulu Desa tersebut dan juga pernah mencalonkan diri sebagai Caleg M Salman melalui partai PKB pada Pileg 2024 mengatakan tidak pernah menikahkan atau memberikan buku nikah pada pasangan yang bernama Burhanudin dan Efri Korina.

“Saya tidak pernah menikahkan kedua orang itu dan tidak pernah memberikan buku nikah,” ujar Salman melalui sambungan selulernya pada reaksi.co.id.

Sementara, menurutnya untuk surat pernyataan tentang catatan nikah kedua orang tersebut yang ditandatangani olehnya diatas materai diakuinya benar namun hal itu dilakukan karena ada paksaan dari salah satu pasangan itu.

“Karena saat itu masih dalam suasana lebaran dan terburu-buru, dan ada penekanan dari pihak mereka sehingga saya terpaksa tandatangani,” katanya.

Yang lebih parahnya lagi disamping adanya penekanan menurut Salman, dirinya tidak dikasih waktu atau kesempatan untuk mengkaji dan menelaah isi surat tersebut.

“Karena ada penekanan, saya tidak dikasih waktu atau kesempatan untuk mengkaji dan menelaah isi surat tersebut secara detail terlebih dahulu sebelum saya tandatangani,” terang Salman.

Adapun alasan penekanan tersebut dari pihak Burhanuddin menurut Salman, karena surat tersebut akan digunakan untuk mediasi secara kekeluargaan.

“Alasan saya harus menandatangani surat pernyataan tersebut karena untuk mediasi dengan pihak istrinya dengan cara kekeluargaan.” Pungkas Salman.

Untuk diketahui, seseorang yang melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen diancam dengan hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.

Post a Comment

Previous Post Next Post