Polemik DBH Makin Panas, Pemkot Balam Tantang Bukti Transferannya


BANDR LAMPUNG,  -- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandarlampung M. Ramdhan menantang pembuktian dana bagi hasil (DBH) telah disalurkan Pemprov Lampung ke kabupaten/kota pada bulan Februari lalu.

"'Coba mana bukti transferannya bahwa Pemprov Lampung sudah menyalurkan DBH Tahun 2023 pada bulan Februari senilai Rp80 miliar untuk kabupaten/kota," ujarnya kepada Helo Indonesia, Sabtu (30/3/2024).

"Pada bulan Februari 2024, kami menerima transferan Rp12 miliar itu pajak rokok, bukan DBH. "Pajak rokok itu dari pemerintah pusat dan Pemkot Bandarlampung memperoleh transfer sekitar Rp7 miliar,” terangnya.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota dan Investasi BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajrin salah. Dana Rp80 miliar untuk kabupaten kota itu dari pajak rokok.

Kata dia, awalnya Pemprov Lampung menjanjikan penyaluran DBH Triwulan II Tahun 2023 untuk Pemkot Bandarlampung sebesar Rp50 miliar. "Lalu, disetujui Rp27 miliar, kami masih menyimpan buktinya," katanya.

"Eeh tahu-tahu, Jumat sore hanya ditransfer Rp12 miliar," ujar M Ramdhan kepada Helo Lampung, Sabtu (30/3/2024). Dia menilai Pemprov Lampung tidak serius bahkan terkesan mempermainkan Pemkot Balam.

Soal saran Pemprov Lampung jangan mengandalkan DBH, M Ramdhan mengatakan memang tidak sepenuhnya mengandalkan DBH. Tapi, DBH itu adalah hak yang harus diterima Pemkot Bandarlampung, katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post