Bandar Lampung — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat transaksi selama musim libur Lebaran 2024.
Kepala OJK Lampung, Bambang Hermanto, mengatakan selama musim libur lebaran sebagian besar kantor perbankan tutup dan hanya menyediakan anjungan tunai mandiri (ATM) untuk melakukan transaksi.
Namun, untuk bertransaksi di mesin itu harus tetap berhati-hati dan utamakan keamanan.
“Jika ada kendala dalam bertransaksi, sebisa mungkin menghubungi call center bank atau petugas bank di lokasi ATM,” ujar Bambang, kepada Awak Media, Kamis, 4 April 2024.
Dia juga mengingatkan perbankan untuk memperhatikan layanan itu dengan adanya fasilitas CCTV yang berfungsi dengan baik. Begitu juga ketersediaan uang tunai yang cukup di ATM sehingga nasabah bisa bertransaksi dengan nyaman.
“OJK juga mengingatkan agar dapat menyiapkan uang tunai yang cukup untuk keperluan Ramadan dan Idulfitri,” ujar dia.
Menurut dia, masyarakat dapat memanfaatkan layanan atau transaksi keuangan secara digital dari lembaga jasa keuangan. Hal itu dapat mengurangi risiko membawa banyak uang tunai.
Namun, masyarakat perlu waspada juga saat transaksi digital atau online. Hal itu mulai dari tawaran investasi dengan janji memperoleh benefit besar tanpa risiko.
Lalu tawaran memperoleh pinjaman untuk memenuhi kebutuhan selama Idulfitri melalui pinjaman online.
Hati-hati pula dengan permintaan data-data secara online yang mengatasnamakan pembelian barang atau pengembalian dari pembelian barang. Sebab, pihak tidak bertanggung jawab bisa menyalahgunakan data itu.
“Hati-hati dalam memberikan kode OTP kepada pihak lain sehingga disalahgunakan dan merugikan diri sendiri,” ujarnya.
Sementara untuk tawaran investasi dan pinjaman online harus selalu mengingat 2L, yaitu legalitas dan logis.
Cek legalitas atau izin perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online dan cek tawaran keuntungan yang logis dan masuk akal.
“Untuk legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau pinjaman online dapat cek di layanan Kontak OJK 157 atau website ojk.go.id,” kata dia.
Post a Comment