Tanggapan Praktisi Hukum Soal Penundaan Pleno KPU Golkar Lampung 1

Bandarlampung - Terkait KPU RI , menunda sementara pembacaan suara partai Golkar dapil satu lampung atas perolehan suara Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Lampung 1, atas dasar permintaan saksi partai Golkar karena ada beberapa TPS yang salah tulis, sehingga terdapat jumlah yang tidak sesuai dengan yang tertulis, menurut salah satu praktisi hukum, Osep Doddy, SH,MH, dari Law firm Osep Doddy and Partners, seharusnya tidak perlu di akomodir, karena pleno sifatnya membacakan hasil rekapitulasi, dari provinsi Lampung, yang pada intinya semua sudah siap dan sesuai mekanisme.


"Ya sebenarnya penundaan itu gak diperlukan lagi, karena secara mekanisme semua sudah di siapkan hingga dilaksanakannya rapat pleno, dan semua sudah termuat melalui rekapitulasi yang di bawa oleh KPU provinsi Lampung, jadi ketua KPU RI, gak perlu melakukan penundaan, dan seharusnya tetap melakukan pengesahan pleno dapil 1 provinsi Lampung, "jelasnya

Di tambahnya, sedangkan apabila terdapat kejadian yang bentuknya sengketa, mekanisme nya sudah jelas apabila hal tersebut menyangkut perolehan hasil suara,

"Jika nanti ada hal-hal yang sifatnya sengketa, mekanisme sudah jelas, jika menyangkut perolehan hasil, silahkan saja si caleg tersebut melakukan upaya hukum melalui mahkamah konstitusi, ataupun ada sengketa yang sufatnya pidana, bisa di laporkan melalui Bawaslu, yang pada prinsipnya harus ada ketegasan mekanisme hukum pada pilpres atau pileg yang sudah di atur dalam undang-undang no 7 tahun 2017, bahwa mekanisme hukum yang berkaitan denfan sengketa aplikasi, sengketa proses, sengketa pidana, dan PHPU, yang dari keempat sengketa, atau pelanggaran tersebut, sudah ada kanalisasi - kanalisasi, yang dapat di tempuh, bagi para pihak peserta pemilu atau pileg, tambahnya

Dilanjutnya, mengenai ketua KPU RI mengambil keputusan menunda pembacaan suara Partai Golkar di Dapil Lampung, kemungkinan banyak hal yang harus di pertimbangkan, sehingga memberikan ruang dan waktu untuk di lakukan penindaan,

" Mungkin ketua KPU RI, sudah mempertimbangkan banyak hal di lakukannya penundaan, seperti mencegah terjadinya keos, walaupun menurut saya penundaan ini tidak perlu terjadi, Lanjutnya

Menyikapi permaslahan ini, pada intinya diharapkan adanya ketegasan, apabila kita merupakan negara hukum yang butuh kejelasan, karena dengan sedikit saja ruang bagi parpol lain untuk melakukan hal sama, dan memungkinkan memakan waktu lebih lama lagi,

" Sudah jelas, tentang aturan main, dan KPU dalam hal ini, di tuntut untuk menyelesaikan, seluruh tahapan, dan ketetapan hasil pemilu dan pileg, di seluruh indonesia, sampai dengan tanggal 20 maret 2024 ini, sehingga hal tersebut dapat menjadi pertimbangan, dari KPU RI, serta ketegasan dalam bersikap, karena sejujurnya bahwa mekanisme hukumnya telah berlaku dan perlu dijalankan secara murni dan konsisten, " Tutupnya (UC)

Post a Comment

Previous Post Next Post