Pasca terjadinya kebakaran gudang yang diduga juga melakukan penimbunan BBM di Jl. Tirtayasa Campang, Kota Bandar Lampung tersebut sekira pukul 23.40 wib, Selasa (28/02/2024) malam.
Hal tersebut menjadi perhatian beberapa pihak terkait dugaan penimbunan BBM. Salah satunya Sekjen Advokad Bela Rakyat (ABR) Ferdian Utama, S.H mengecam kegiatan yang dilakukan di gudang tersebut mengingat dampak yang luar biasa yang di timbulkan.
"Kami sangat menyesalkan kegiatan tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan disaat ditempat kejadian kebakaran melihat api yang luar biasa, kami kuat menduga itu ditimbulkan oleh bahan bakar yang mudah terbakar yaitu pertalite karena jika itu jenis solar tidak mungkin menimbulkan kebakaran yang luar biasa, " Ungkap Ferdian kepada Mediapromoter.id Jaringan media undercoverchannel.com, Jum'at (1/03/2024).
"Dan dari sumber media yang diketahui jelas ada warga yang melihat mobil tangki merah putih milik Pertamina sesaat sebelum kebakaran itu terjadi , dengan demikian artinya ketika itu aktivitas Penimbunan BBM ilegal tersebut sedang dilakukan dilokasi tersebut, " tambahnya
Terkait hal tersebut Ferdian berharap agar pihak aparat mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut sampai Akar-akarnya.
"Dugaan kuat kami itu ilegal karena gudang tersebut tidak nampak plang kantor swasta, mobil yang terbakar dilokasi jenis cold diesel yang memuat tangki dan banyak pengakuan masyarakat sekitar meemang sering melihat kegiatan mobil tangki sedangkan jika itu gudang oli tidak mungkin menimbulkan kebakaran artinya itu semua patut diduga aktivitas Penimbunan ilegal yang diperuntukan untuk bisnis perorangan atau kelompok yang sangat merugikan masyarakat dan negara yang sudah lama dilakukan oknum dalam penimbunan BBM, kami meminta kepolisian khususnya Polda Lampung mengusut tuntas sampai dengan akarnya oknum-oknum melakukan aktivitas tersebut, karena dampak itu semua pasti kemasyarakat lagi yang menjadi imbasnya, " Tegas ferdian.
Sekjen ABR tersebut mengakatan bahwa pelaku penimbunan BBM beserta penyedia lahan untuk aktivitas tersebut harus dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berbunyi : "Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ancaman pidana yang termuat di dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Tak hanya demikian ferdian menyampaikan bahwa siapapun yang membantu dalam proses kegitan illegal tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
“Bukan hanya pelaku dugaan penimbunan saja yang dikenai sanksi, Pemilik Lahan serta lainnya yang berkecimpung dalam kegiatan tersebut wajib dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 56 KUHPidana yaitu dipidana sebagai pembantu kejahatan”. Tutupnya. (Red/Yudi)
Hal tersebut menjadi perhatian beberapa pihak terkait dugaan penimbunan BBM. Salah satunya Sekjen Advokad Bela Rakyat (ABR) Ferdian Utama, S.H mengecam kegiatan yang dilakukan di gudang tersebut mengingat dampak yang luar biasa yang di timbulkan.
"Kami sangat menyesalkan kegiatan tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan disaat ditempat kejadian kebakaran melihat api yang luar biasa, kami kuat menduga itu ditimbulkan oleh bahan bakar yang mudah terbakar yaitu pertalite karena jika itu jenis solar tidak mungkin menimbulkan kebakaran yang luar biasa, " Ungkap Ferdian kepada Mediapromoter.id Jaringan media undercoverchannel.com, Jum'at (1/03/2024).
"Dan dari sumber media yang diketahui jelas ada warga yang melihat mobil tangki merah putih milik Pertamina sesaat sebelum kebakaran itu terjadi , dengan demikian artinya ketika itu aktivitas Penimbunan BBM ilegal tersebut sedang dilakukan dilokasi tersebut, " tambahnya
Terkait hal tersebut Ferdian berharap agar pihak aparat mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut sampai Akar-akarnya.
"Dugaan kuat kami itu ilegal karena gudang tersebut tidak nampak plang kantor swasta, mobil yang terbakar dilokasi jenis cold diesel yang memuat tangki dan banyak pengakuan masyarakat sekitar meemang sering melihat kegiatan mobil tangki sedangkan jika itu gudang oli tidak mungkin menimbulkan kebakaran artinya itu semua patut diduga aktivitas Penimbunan ilegal yang diperuntukan untuk bisnis perorangan atau kelompok yang sangat merugikan masyarakat dan negara yang sudah lama dilakukan oknum dalam penimbunan BBM, kami meminta kepolisian khususnya Polda Lampung mengusut tuntas sampai dengan akarnya oknum-oknum melakukan aktivitas tersebut, karena dampak itu semua pasti kemasyarakat lagi yang menjadi imbasnya, " Tegas ferdian.
Sekjen ABR tersebut mengakatan bahwa pelaku penimbunan BBM beserta penyedia lahan untuk aktivitas tersebut harus dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berbunyi : "Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ancaman pidana yang termuat di dalam Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Tak hanya demikian ferdian menyampaikan bahwa siapapun yang membantu dalam proses kegitan illegal tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
“Bukan hanya pelaku dugaan penimbunan saja yang dikenai sanksi, Pemilik Lahan serta lainnya yang berkecimpung dalam kegiatan tersebut wajib dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 56 KUHPidana yaitu dipidana sebagai pembantu kejahatan”. Tutupnya. (Red/Yudi)
Post a Comment