Bandar Lampung, – Satpol-PP Bandar Lampung akan melaksanakan razia rutin tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya selama bulan Ramadan. Razia THM itu sesuai dengan instruksi Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Kasat Pol-PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan aturan razia THM itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Nomor B/382/400.8.1/III.20/2024. SE itu tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadan 1445H.
Ia mengaku telah mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam. Sosialisasi itu untuk memastikan para pelaku usaha sudah menjalankan peraturan sejak hari pertama Ramadan.
Kami sudah melakukan monitoring ke tempat-tempat hiburan yang tercantum dalam SE. Nanti juga akan ada patroli rutin,” kata Nurizki, Senin, 11 Maret 2024.
Nurizki memastikan bertindak tegas jika mengetahui ada pelaku usaha nakal yang melanggar surat edaran tersebut. Sementara THM dalam surat edaran itu di antaranya diskotek, pub, bar, karaoke, panti pijat, serta rumah billiar.
Selain itu, edaran tersebut juga menyebutkan bahwa pelaku usaha rumah makan, cafe, dan restoran agar tidak melakukan kegiatan secara terbuka pada siang hari. Pemkot mewajibkan pelaku usaha untuk menutup tempat makan menggunakan tirai.
Jika ada yang melanggar edaran walikota ini nanti akan ada sanksi, sesuai dalam edaran itu,” jelas Nurizki.
Jika melanggar, pelaku usaha berpotensi mendapatkan sanksi berupa sanksi administrasi seprrti pencabutan izin hingga penutupan kegiatan usaha. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 dan/atau Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Post a Comment