Warga Bandar Lampung, Fauziyah Astuti Sembiring kembali menerima gugatan atas kepemilikan tanah warisan dari orang tuanya Zainudin Sembiring. Namun kali ini ia menerima gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Kuasa Hukum, Deni Faris mengungkapkan, gugatan itu disampaikan oleh penggugat beberapa bulan lalu. Penggugat mengklaim memiliki sertifikat sah atas tanah Jalan Soekarno-Hatta, Labuhan Ratu, tepatnya samping Gereja Kristen Protestan Simalungun.
Ia mengatakan, kliennya merupakan pemilik sah tanah seluas 2.600 meter persegi pada lokasi tersebut. Tanah tersebut milik orang tua kliennya yang beli pada 1991 dan telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
“Saya memastikan tanah ini milik bapak Zainuddin Sembiring dengan cara jual beli,” ungkapnya, Rabu, 13 Maret 2024.
Ia mengatakan, sebelum kliennya juga menerima laporan oleh pihak yang sama pada Polda Lampung. Namun laporan tersebut terhenti. Karena pelapor tidak cukup bukti. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi penguat kliennya dalam menghadapi gugatan di PTUN.
“Saya percaya dengan PTUN. Jadi kami serahkan semuanya dalam proses pradilan,” katanya.
Menindaklanjuti gugatan itu, PTUN juga mulai melakukan pemeriksaan lapangan terhadap surat yang miliki kedua belah pihak. Keduanya pihak memiliki berkas kepemilikan tanah pada lahan yang sama dengan luasan yang berbeda.
Hakim Anggota, Putri Sukmiani menyampaikan, saat ini gugatan tersebut masih dalam proses pembuktian. Salah satunya dengan melalukan pencocokan berkas milik kedua belah pihak dan pengukuran lahan yang menjadi sengketa.
“Hari ini kami melakukan pengecekkan langsung, proses gugatannya sekarang masih pada tahap pembuktian,” katanya.
Post a Comment