Bandarlampung - Pengakuan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Lusmeilia bahwa foto yang beredar adalah pertemuan biasa dan ADB sebagai penentu pemenang tender, dinilai justru blunder besar untuk Unila.
Pernyataan pedas datang dari LSM Gepak Lampung. Melalui ketuanya LSM Gepak menilai Pernyataan Rektor Unila tersebut justru blunder besar. " Pernyataan Rektor Unila Prof Lusi jika penentu pemenang tender adalah Asian Development Bank (ADB) sebagai penentu pemenang tender justru blunder, kalau ADB selaku donatur sebagai penentu, untuk apa ada lelang dan untuk apa ada pokja, ini menunjukkan sengkarutnya Unila, " tegas Yudi ketua LSM Gepak, Rabu (20/3/2024).
Karena menurut Yudi, ADB sebagai sumber dana untuk Proyek RSPTN ini punya batasan tertentu dan tidak akan terlalu jauh dalam mengintervensi ke Unila atau Kemendikti.
Jadi pernyataan bu Rektor yang menyatakan ADB selaku penentu pemenang tender perlu dipertanyakan juga Ke ADB.
Karena hal ini bertentangan dengan LKPP, sebab ADB sifatnya hanya mereview tapi yang menentukan tetap pokja, karena pokja yang melakukan seleksi penawaran dan lain-lain Pokja yang punya wewenang mengajukan pemenang ke ppk, "jelasnya.
Menurut Yudi, jika hal ini bisa dikonfirmasi ke pusat kantor ADB ini akan semakin menarik, " Kalau ini kita pertanyaan ke ADB, mereka yang minjakan uang dan mereka yang menentukan pemenang suka-suka ADB gak benar dong ini, kalau bisa ke konfirmasi ke sana, ini tentu akan semakin runyam slib dicotet dan gak jadi diturunin ini dananya, "kata Yudi.
Di lain pihak, Forum Aliansi Tunas Lampung (FATL) juga menyoroti pernyataan Rektor Unila soal foto yang beredar antara dirinya dengan utusan rekanan pemenang tender sebagai pertemuan biasa. " Ini bukan soal pertemuan biasa atau tidak biasa.
Tapi secara etika apakah benar seorang pemegang kuasa anggaran bertemu dengan utusan rekanan. Apa lagi terlihat di foto bahwa pertemuan itu di ruang privasi dalam suasana resmi, arti kata sangat jauh dari kata makan malam biasa atau pertemuan biasa, "jelas Kordinator FATL, Aris Darma.
Tapi semuanya tetap berpulang ke APH untuk melakukan penyelidikan lebih jauh. Karena ini menyangkut institusi dan keuangan negara.
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menegaskan penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB) bukan dari pihak kampus, sebagai dikutif dari laman kantor berita Antara.
"Saya dengan keras menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan RSPTN Unila," kata Prof Lusmeilia Afriani, di Bandarlampung, Selasa (19/3/2024).
Rektor menyampaikan bahwa sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku terkait proses tender mutlak ditetapkan oleh ADB.
"Kemudian dalam tender seleksi administrasi dilakukan oleh Pokja dari Kemendikbudristek, setelah itu ditinjau kembali oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi.
Setelah itu pihak ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini dan baru bisa diumumkan," kata dia.
Oleh karena itu, Prof Lusmeilia pun menyayangkan kesalahpahaman sejumlah media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam tender proyek RSPTN, padahal yang berlaku adalah regulasi atau aturan dari ADB.
"Saya tekankan lagi progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait," kata dia.
Kemudian, Rektor Unila itu juga mengklarifikasi soal adanya foto dirinya yang diduga melakukan pertemuan sebelum lelang tender proyek RSPTN.
"Tentu hal tersebut tidak benar. Bukan hanya tidak faktual, tetapi juga merupakan penafsiran dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila," katanya.
Rektor Unila itu mengatakan foto yang beredar adalah dokumentasi sebuah pertemuan pada Februari 2023. Pertemuan tersebut tidak membahas hal-hal berkaitan dengan pembangunan RSPTN Unila melainkan pertemuan biasa setahun yang lalu.
"Sehingga adanya pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan Rektor bersama pihak pemenang proyek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah yang menyakitkan dan telah mencemarkan nama baik Rektor Unila dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," kata dia.
Diketahui Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung melaporkan Rektor Universitas Lampung (Unila) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Unila.
Post a Comment