KPU RI Tunda Sementara Pembacaan Perolehan Suara Golkar Dapil 1 Lampung



Bandar Lampung –Pembacaan perolehan suara Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Lampung 1 tertunda. Seharusnya KPU RI membacakan perolehan suara saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di Jakarta, Sabtu, 9 Maret 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara melalui kanal Youtube resmi KPU RI. Di sana seluruh ketua KPU se-Indonesia turut hadir dan membacakan hasil rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Saat itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami awalnya membacakan suara partai berikut suara caleg DPRI RI secara berurutan. Namun ketika memasuki pembacaan perolehan suara Partai Golkar untuk DPR RI Dapil Lampung 1, saksi partai itu meminta penundaan.

“Izin pimpinan, saya kira Partai Golkar sebelum dibacakan. Kami minta menunda ujungnya karena kami punya catatan-catatan lain. Kami tidak bermaksud menunda. Tapi khusus Partai Golkar kami meminta penundaan,” kata saksi Partai Golkar dalam rapat pleno tersebut.

“Alasannya karena ada beberapa TPS yang salah tulis, yang harusnya jumlahnya sekian tertulis sekian,” tambahnya.

Terhadap permintaan penundaan saksi Partai Golkar itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari meminta seluruh pihak untuk melanjutkan pembacaan. Namun ia meminta kepada pihak Partai Golkar untuk menyerahkan catatan mengenai alasan penundaan pembacaan.

“Kami minta lanjut. Jika Golkar ada keberatan dan punya catatan sendiri, sampaikan kepada. Status catatan itu akhirnya bagaimana, kami terima atau tidak, kami sahkan atau tidak,” kata Hasyim.
Sempat Terjadi Perdebatan

Debat antara KPU RI dan saksi Golkar sempat terjadi hingga mendapatkan tanggapan Bawaslu RI. Namun akhirnya KPU RI memutuskan menunda pembacaan suara Partai Golkar di Dapil Lampung 1. Penundan hanya sementara waktu, hingga masalah catatan tersebut bisa selesai.

Setelah rampung pembacaan suara semua partai di Dapil Lampung 1, Ketua KPU RI meminta saksi Partai Golkar untuk menyampaikan catatan. Namun, saksi Partai Golkar meminta kelonggaran waktu untuk menyiapkan catatan tersebut.

“Saya kira tidak bisa malam ini, karena kami sedang menyiakan. Tapi pasti selesai juga, kami minta kesabarannya,” kata saksi Partai Golkar.

Di sisi lain, PKB juga menolak pengesahan pembacaan perolehan suara di Dapil Lampung, tetapi tidak meminta penundaan pengesahan. Saksi Partai PKB, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan ada kebutuhan untuk melakukan pencermatan data. Meski, ia menyadari bahwa hal itu berpotensi memengaruhi perolehan suara partai lain.

Hasilnya, KPU menunda sementara pembacaan suara Partai Golkar di Dapil Lampung. Sedangkan untuk perolehan suara PKB, KPU RI sudah mengesahkan bersama dengan partai lainnya dalam pleno tersebut.

Sumber : Lampost.co

Post a Comment

Previous Post Next Post