Geger dugaan temuan korupsi DAK fisik SMA dan SMK di Disdik Provinsi Lampung TA 2023, Kadis Kebal Hukum?

Pemerintah telah mengalokasikan dana alokasi khusus (DAK) yang cukup besar untuk sektor pendidikan. DAK merupakan perangkat/instrumen dana perimbangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di alokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional. DAK yang di salurkan Pemerintah terdiri DAK Fisik dan DAK non Fisik.


Namun sangat di sayangkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di duga melakukan rekayasa pengadaan DAK Fisik dan DAK Non Fisik, untuk SMA anggaran yang di anggarkan sebesar Rp. 81.337.251.000.

Dan total untuk anggaran SMK sebesar Rp. 111.721.254.000. yang di peruntukan untuk kegiatan DAK Fisik dan non Fisik tahun anggaran 2023.

- Rehabilitasi toilet (jamban) berserta sanitasi nya SMAN 2 Bandar Lampung yang di kerjakan oleh CV. Tunas Turi Raya dengan nilai anggaran Rp. 1.078.433.057.

Oleh sebab itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-Kaki Lampung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan aparat penegak hukum (APH) segera turun ke Lampung,

Dan kami meminta agar Kepala Dinas (Kadis) beserta (Kabid) Kepala Bidang Kontraktor, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Serta Unit Layanan Pengadaan (ULP), mereka-mereka inilah yang harus di periksa ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah pada media Rabu, 27,maret 2024

Dikatakan Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah bahwa proyek yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, ini banyak terindikasi korupsi mulai dari perencanaan yang abal-abal, proses lelang nya telah di atur oleh orang-orang yang di pilih, dan juga pelaksanaan nya patut di duga tidak sesuai dengan spesifikasi nya.

Contoh saja seperti rehab jamban (toilet) di SMAN 2 Bandar Lampung ketika melihat di sirrup nilai anggaran Rp. 230.322.000.

Tetapi kenyataan di lapangan jauh berbeda, hanya pengecatan, pemasangan wastafel 4 unit dan pemasangan WC jongkok 8 unit penyekatan WC dan perbaikan plapon di tafsir tidak habis 100 jutaan ujar Ketua Umum LSM KAKI Lampung,

Dan terlebih pastinya sudah tidak sesuai dengan amanat undang-undang no 28 tahun 1999 yakni, penyelenggaraa yang bersih dan bebas dari KKN.

LSM KAKI Lampung juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa Kadis beserta jajaran dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung

Post a Comment

Previous Post Next Post