Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wayrilau lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar target capaian sambungan rumah (SR) terpenuhi.
"Kami rekomendasikan agar Perumda Wayrilau lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat agar target capaian SR tercapai," kata Juru Bicara Pansus DPRD Bandarlampung Wiwik Anggraini terkait Pengelolaan Perumda Wayrilau atas Laporan Hasil Pelaporan (LHP) BPK RI, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, selama ini pihak manajemen Perumda Wayrilau belum maksimal dalam melakukan pemasaran, penyuluhan kepada masyarakat melalui program kehumasan sehingga hal itu berdampak pada realisasi cakupan layanan yang kurang optimal.
"Realisasi cakupan layanan di 2023 hanya sebesar 14,81 persen dan sejak 2021 Perumda Wayrilau selalu mengalami kerugian hal itu terjadi karena dua faktor yaitu penyertaan modal pemda kepada perumda belum optimal dan kurangnya sosialisasi," kata dia.
Selain itu, Wiwik Anggraini pun mengungkapkan rekomendasi lainnya kepada Perumda Wayrilau dengan memperhatikan temuan dan juga hasil dari LHP BPK RI, seperti ke depannya meminta aga seluruh wilayah di kota ini dapat terakomodir dalam peta jaringan.
"Serta pencatatan administrasi terkait penerimaan kas harus lebih rapi agar tidak ada lagi potensi pendapatan yang hilang," kata dia.
Sementara Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan bahwa rekomendasi dari Anggota Legislatif Bandarlampung tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Perumda Wayrilau.
"Semua sudah kami evaluasi. Maka dari itu Dirut Utama Perumda Wayrilau yang baru ini harus bekerja keras membenahi dan menjalankan rekomendasi yang diminta oleh DPRD, karena hal itu untuk kebaikan kita semua," kata dia.
Dirut Perumda Wayrilau Bandarlampung Meidasari mengatakan bahwa semua tindak lanjut dari LHP BPK RI yang disebutkan oleh Pansus DPRD sudah dilaksanakan.
"Jadi temuan BPK ini tahun 2022. Nah sebelum adanya temuan-temuan BPK tersebut kami sudah perbaikinya dan dilaporkan ke BPK tindak lanjutnya, " kata dia.
Post a Comment