Pemerintah telah menyiapkan implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Persiapan untuk penerapan Digital ID atau KTP digital ini ditargetkan tuntas pada akhir Februari 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kesiapan teknis terkait implementasi Digital ID telah dilakukan oleh kementerian dan lembaga.
Menurutnya, diskusi tersebut sudah mengerucut ke tim teknis antara Kominfo, KemenPAN-RB, Kemendagri, Peruri dan juga BSSN.
Hal tersebut ia sampaikan saat Rapat Koordinasi Laporan 9 K/L terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual dari Jakarta Pusat.
“Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detil kesiapan implementasi, tinggal menunggu lampu hijau untuk dieksekusi agar sesuai dengan target,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Kementerian Kominfo, Selasa (20/2/2024).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan penerapan Digital ID perlu memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya dan Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menurutnya, kehadiran Digital ID akan memberikan nilai tambah dalam peningkatan layanan publik.
Selain itu juga memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.
Dengan begitu, pihaknya bisa delivery layanan yang prima dan aman dengan standar teknologi yang tinggi.
Sekali lagi ia tegaskan bahwa Digital ID memiliki regulasi sendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE yang juga harus menjadi acuan.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta untuk segera mengimplementasikan Digital ID.
“Saya minta kepada Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan Digital ID paling lambat akhir Februari 2024,” tuturnya.
Adapun penerapan Digital ID ini tidak hanya melibatkan Kemenkominfo, Kemendagri, dan Peruri.
Melainkan juga melibatkan KemenPAN-RB, Kementerian Kesehatan, Kemendikbud Ristek, dan Kementerian Keuangan.
Serta Badan Usaha Milik Negara dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Cara Mendapatkannya
Melansir dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat bisa mendapatkan KTP digital dengan melakukan aktivasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Berikut informasinya:
Syarat yang perlu disiapkan untuk membuat KTP digital:
– Ponsel dengan akses internet
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Alamat e-mail aktif
– Nomor ponsel aktif
Cara membuat KTP digital:
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
7. Aktivasi IKD telah selesai.
Post a Comment