LBH Ratu Pemerhati Buka Posko Pengaduan untuk Para Korban Banjir

Bandarlampung, SuryaLampung - Lembaga bantuan hukum (LBH) RATU Pemerhati, Mas ariona S.H.Advokat dan Kurator membuka Posko Pengaduan yang berada di POSBAKUM Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) kota Bandar Lampung untuk para korban banjir yang sedang melanda di kota Bandar Lampung


Dalam hal ini Tim Pengacara LBH Ratu Pemerhati Mas ariona S.H, Jonny Anwar S. H, Samson siagian S.H, MH. Berly Yudiansyah S.H, MH akan memberikan Konsultasi Hukum gratis bagi warga yang menjadi korban banjir di kota Bandar Lampung khususnya.

Mas ariona S.H, menjelaskan bahwasanya warga masyarakat kota Bandar Lampung agar paham dan mengerti bahwa korban banjir tersebut dapat merupakan objek yang bisa masuk ke pengadilan Tata Usaha Negara. Yang mana Tugas dan fungsi Wali kota Bandar Lampung harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan termasuk amdal yang harus ditinjau ulang dalam pengendalian bencana yang mana telah di atur dalam UU RI No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, serta UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan lingkungan hidup, Perda No 7 Tahun 2014.

Mas ariona S.H, berharap agar warga masyarakat dapat berpartisipasi tanggap hukum, memahami dan tidak salah untuk mengadu sehingga dapat mengambil langkah hukum yang tepat mengenai korban banjir yang telah dialami oleh banyak warga bahkan hampir keseluruhan dan sejarah terjadi di bandar lampung.

Post a Comment

Previous Post Next Post