Kembali, Sat Res Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Polres Pesawaran, 31 Januari 2024 - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.


Berdasarkan informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu A.B (21 tahun) dan E.A (23 tahun). Kedua tersangka diduga sering memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. menyatakan, "Kami mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas tersangka. Hal ini membantu kami dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran."

Beliau menambahkan, "Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 handphone merek Oppo warna biru. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebesar 0,12 gram.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Pesawaran. Kapolres menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan mengajak berperan aktif dalam memberantas kejahatan tersebut. (zamzami)

Post a Comment

Previous Post Next Post