Saat ini masyarakat bisa memantau secara langsung pergerakan data kependudukan secara online melalui website “dariku untukmu” (https://kependudukancapil.jakarta.go.id/tematik_datang/).
Selain itu, Budi Awaluddin mengatakan jika ingin menumpang, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK).
Adapun penataan kependudukan sesuai domisili ini rencananya akan berlaku mulai Maret 2024 mendatang.
Oleh karena itu, warga ber-KTP Jakarta bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah NIK-nya akan dibekukan atau tidak.
Warga dapat mengecek melalui website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Apabila NIK dibekukan akan muncul keterangan “NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 27 November 2024, data akan dinonaktifkan mulai April 2024”.
Selain itu, penduduk juga wajib memiliki identitas di alamat sesuai domisili.
Jika terjadi ketidaksesuaian laporan, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat identitas.
Jangan lupa membawa dokumen pendukung lainnya yakni surat RT/RW setempat serta data pendukung lainnya.
Post a Comment