Bawaslu Kejar Target Cari Pelaku Pencoblosan Surat Suara TPS 19 Way Kandis



Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah rampung memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat pencoblosan 223 surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Seneng.

Mulai dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Bandar Lampung hingga caleg Demokrat Nettylia Syukri, caleg PKS Sidik Efendi.

Meski begitu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Kota Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya masih terus mendalami bukti-bukti dan hasil pemeriksaan para pihak.

"Saat ini kami belum bisa menyampaikan kesimpulan siapa pelaku utama pencoblos surat suara itu," kata Oddy, Senin (19/2).

Tetapi dia menyebut bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ratusan surat suara tercoblos adalah penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, PPK, atau KPPS.

"Yang seharunya bertanggung jawab menjaga kotak suara adalah KPU, PPK, turun KPPS tercoblosnya di mana ya antara mereka itu," sambung dia.

Oddy melanjutkan, sampai sekarang pihaknya berupaya untuk kejar target memenuhi syarat formil dan materil perkara ini agar segera diregistrasi.

Dia mengatakan, pelaku pencoblos surat suara itu dapat terancam hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp48 juta.

"Untuk sanksinya minimal 4 tahun dan denda hingga 48 juta," ujar Oddy saat diwawancarai awak media.

Post a Comment

Previous Post Next Post