Bandar Lampung - Seorang tokoh masyarakat Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Hermawan, mengkritik pedas Direktur PT HKKB, Mintardi Halim alias Aming, yang tiga kali tidak memenuhi undangan DPRD Kota Bandar Lampung guna membicarakan berbagai hal terkait dengan alih fungsi lahan di kawasan flyover Sultan Agung-Korpri.
“Mewakili masyarakat Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim Permai, saya sampaikan kekecewaan yang mendalam atas sikap pimpinan PT HKKB yang tidak mau memenuhi undangan Dewan. Apalagi yang menandatangani surat undangan adalah Ketua DPRD, Wiyadi,” kata Hermawan yang juga anggota Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Jum’at (26/1/2024).
Mantan Ketua Umum HMI Bandar Lampung ini meminta Mintardi Halim alias Aming untuk bisa bersikap saling menghargai sesama warga Bandar Lampung.
“Ketika dia (Aming, red) mengundang warga dengan agenda konsultasi publik terkait pengurusan Amdal di Hotel Nusantara, Sabtu (23/1/2024) lalu, kami warga dari tiga kelurahan, hadir. Hal itu semata-mata wujud saling menghargai sesama anak bangsa. Tapi, ketika lembaga perwakilan rakyat yang mengundang, sampai tiga kali undangan, dia tidak mau hadir. Sikap arogan, meremehkan, dan tidak ada tenggang rasa ini tidak bisa dibiarkan,” lanjut Hermawan.
Ditegaskan, dirinya bersama warga tiga kelurahan dan elemen masyarakat peduli lingkungan bukan menolak investasi. Namun, semua harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Intinya, masyarakat dan berbagai elemen yang ada, ingin PT HKKB menjelaskan dan meluruskan semua hal yang menjadi persoalan dan kekhawatiran bagi kelangsungan kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Tapi kalau Ketua DPRD yang mengundang saja tidak dihargai, pimpinan PT HKKB benar-benar tidak beretika sebagai bagian dari warga negara ini,” urai anggota DPRD Kota Bandar Lampung berlatar belakang advokat itu.
Ditambahkan, ia bersama masyarakat dan berbagai elemen aktivis peduli lingkungan akan terus berjuang agar persoalan ini menjadi terang benderang.
“Kalau memang PT HKKB merasa apa yang dilakukannya benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan, kenapa tidak memenuhi undangan Dewan. Justru dengan tidak menggubris lembaga Dewan itu menunjukkan ada banyak hal yang dilakukan selama ini berindikasi tidak selaras dengan perundang-undangan,” lanjutnya.
Post a Comment