Tim Tabur Kejagung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana RUDY WIDJAJA


Jakarta, - Bertempat di Jl. Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Senin (8/1/2024).

“Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama: RUDY WIDJAJA, Tempat lahir: Makassar, Usia/tanggal lahir: 54 tahun / 03 Agustus 1969, Jenis kelamin: Laki-laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal: Jl. Kembang Elok III No. H15, RT 04/RW 06, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat”, kata Kapuspenkum.

Beliau juga menerangkan bahwa Terpidana RUDI WIDJAJA merupakan Direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab antara lain mengelola Perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.

“Dalam menjalankan tugasnya sebagai Direktur, Terpidana RUDI WIDJAJA tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance, sehingga Komisaris/pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963 (tiga ratus empat puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Saat diamankan, Terpidana RUDI WIDJAJA bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selattan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, jelas Dr Ketut.

Post a Comment

Previous Post Next Post