Siswa RA Diasingkan Pihak Sekolah, Komnas PA: Itu Pelanggaran Hak Anak!



Lampung,- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandar Lampung angkat bicara terkait kasus seorang anak yang ‘diasingkan’ dari sekolah lantaran dicap nakal.

Dia adalah seorang murid laki laki Yayasan Pendidikan Fathonah Raudhatul Athfal (RA) Puri Fathonah Kota Bandar Lampung berinisial GB yang telah ‘diasingkan’ selama berbulan-bulan.

GB tidak diperbolehkan masuk kelas dan belajar bersama teman-temannya sesama siswa dengan alasan GB adalah anak nakal yang sering menjahili temannya.

GB bahkan dituding mengancam keselamatan dari siswa-siswi di sekolah tersebut. Sejak bulan November 2023 lalu, GB hanya diperbolehkan belajar di ruangan kantor sekolah. Lalu GB hanya diberlakukan sekolah daring (online) hingga saa ini.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa menegaskan Tindakan pihak sekolah yang mengasingkan GB adalah bentuk pelanggaran hak anak.

“Itu melanggar hak kesamaan anak. Utamanya tidak boleh ada perlakuan yang tidak adil terhadap anak. Setiap anak harus diperlakukan sama untuk mendapatkan keadilan dan non diskriminatif,” kata Ahmad Apriliandi kepada Rilis.id, Kamis (18/1/2024).

Jika anak tersebut ada kenakalan yang tidak biasa dibanding anak lainnya, menurut Ahmad anak tersebut bukannya diasingkan tapi dia butuh perhatian khusus.

Pihak sekolah juga jangan malah ‘lepas tangan’ tapi turut membantu pengawasan agar mentalitas dan karakter anak serta interaksi sosial dengan teman-temannya di sekolah dapat diperbaiki.

“Dibantu pengawasan yang terbaik dari orangtua dan guru di sekolahnya. Anak diberikan batasan mana hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukannya. Baik di sekolah, rumah dan lingkungan tempat tinggal anak,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar GB dibawa psikolog klinis untuk memberikan petunjuk dan terapi terbaik.

“Si anak sebaiknya diberikan konsul ke psikolog klinis bersama orang tua dan diinisiasi oleh sekolah sebagai bentuk rasa tanggungjawabnya dalam memberikan pendikan dan tumbuh kembang yang terbaik untuk anak,” saran Ahmad.

Ahmad juga berpesan bahwa pengawasan dan pendidikan terbaik untuk anak adalah dari orang tua dan keluarga. Dengan penanaman nilai-nilai keagamanan, adat istiadat dan norma atau sopan santun.

Sebelumnya, Perwakilan pihak keluarga GB (Novi) menjelaskan, beberapa wali murid di RA Puri Fathonah Kota Bandar Lampung keberatan kalau GB kembali masuk kelas.

Desakan itu yang membuat pihak sekolah membuat kebijakan agar GB tetap tak diizinkan belajar bersama teman-temannya.

Awalnya orangtua GB telah menginisiasi agar GB belajar via daring. Namun setelah masuk semester II, ternyata belum ada kebijakan dari RA Puri Fathonah untuk memperbolehkan GB kembali masuk sekolah.

“Beberapa wali murid tetap ngotot dengan pihak sekolah tak mengizinkan GB masuk kelas. Dari hasil rapat, mereka beralasan anak-anak lain akan terancam keselamatannya. Menurut kami itu berlebihan,” jelas Novi.

Novi menjelaskan, GB adalah anak yang normal. Bukan anak autis atau punya gangguan mental. GB biasa bermain dengan anak-anak seusianya. Kalaupun terkadang ada perbuatan jahil kepada temannya, menurut Novi masih dalam batas wajar kenakalan anak-anak di usia dini.

Novi juga sudah berkoordinasi langsung dengan Kepala RA Puri Fathonah, Asria Robiatul. Namun justru kepsek juga menyatakan kalau GB anak nakal.

“Jika sampai seterusnya dia tidak dibolehkan masuk kelas, maka dia tidak dapat apa-apa. Hanya dapat ijazah TK dan dapat cap sebagai anak nakal,” ujarnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post