PT HKKB Mangkir, Hearing Peralihan Hutan Kota Bandar Lampung Ditunda


DPRD kota Bandar Lampung menggelar hearing atau rapat dengar pendapat soal peralihan lahan hutan kota yang akan dibangun superblok oleh PT HKKB.

Pembangunan superblok yang berlokasi dibekas lahan hutan kota di Jalan Soekarno Hatta itu menuai protes masyarakat lantaran belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Dalam hearing yang digelar di Ruang Lobby DPRD setempat, dihadiri semua pihak baik BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP dan masyarakat. Namun hanya pihak perusahaan PT HKKB tidak hadir.

Dengan ketidakhadirannya pihak perusahaan, kondisi hearing pun bersitegang atau ricuh antara masyarakat, Laskar Lampung dan anggota DPRD karena tak hadirnya pihak perusahaan tersebut. Hingga akhirnya pimpinan rapat pun memutuskan untuk skor atau menunda satu pekan.

"Saya rasa pembahasan kita menjadi hal yang percuma jika pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan ini," kata Ketua Komisi l DPRD kota Bandar Lampung Sidik Efendi, Kamis (18/1).

Sidik menyampaikan rapat ini akan kembali digelar pada Kamis (25/1) mendatang. Sehingga pertemuan ini tidak ada rekomendasi. Namun, jika nanti pihak perusahaan tidak hadir kembali maka akan diputuskan pada pekan depan.

"Perusahaan harus hadir biar jelas dan terang. Jadi rapat kali ini kita skor satu minggu," tutupnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post