Bandar Lampung -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung mengeklaim terdapat kekeliruan yang dilakukan oleh PT HKKB, anak perusahaan PT Sinar Laut.
Kepala DLH Bandar Lampung, Ahmad Husna, menuturkan sebelum melakukan proses pembangunan superblok di areal bekas hutan kota di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung, PT HKKB harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal) terlebih dahulu.
belum menerimanya berkas amdal untuk pembangunan proyek mega superblok.
“Proses penyusunan amdal mulai dari perencanaan itu kan sebelum kegiatan seharusnya, tetapi ini kan pihak pengembang ada kekeliruan dari awal,” tuturnya.
Husna mengatakan, pada Sabtu, 13 Januari 2024 pihaknya bersama pengembang, warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim melakukan konsultasi publik bersama.
“Makanya kemarin sudah ada konsultasi publik kita diundang, dan memang disitu masyarakat silakan memberi masukan apa yang baik untuk masyarakat. Nanti konsultan akan menyusun amdalnya setelah disusun diserahkan untuk dinilai,” terangnya.
Setelah pihaknya menerima berkas amdal dari pengembang superblok, Husna menyebut, masih akan dilakukan penilaian dari berbagai pihak.
“Yang menilai tak hanya kita (DLH), tapi juga akademisi, aktivis lingkungan termasuk perwakilan warga. Nanti dibahas apa yang dimediasi oleh kita,” paparnya.
Ia juga menyebut seharusnya sebelum ada pengurukan di daerah tersebut yang dilakukannya pengembang, pihak pengembang harus mengajukan amdal terlebih dahulu.
“Harus segera disusun, jadi karena ada kekeliruan kita minta kepada pemilik sesegera mungkin menyusun berkas,” ungkapnya.
Ia menerangkan, tahapan pembuatn amdal biasanya memakan waktu hingga 3 bulan.
“Pembuatan amdal tahapannya panjang, konsultasi publik, kerangka acuan ada rapat lanjutan, mungkin memakan waktu 2-3 bulan,” pungkasnya.
Post a Comment