BLITAR – Pembangunan Gedung Permanen Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar yang menelan biaya Rp. 2,789,408,000; dari anggaran APBN dengan nomor kontrak (003/PPK/3505/P_Gedung/ 09/ 2023 Tanggal 8 September) dengan waktu pelaksanaan 110 hari di Jalan Manukwari, Kelurahan Satrean, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Diduga terlambat yakni, sampai pada Senin (29/01/2024) siang belum selesai.
Kendati Hal tersebut di ungkapkan Hadi Sulistiyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terkait belum selesainya Pembangunan Gedung BPS tersebut, Kontaktor di beri waktu perpanjangan 50 hari sejak habis masa kontraknya.
Hadi juga menambahkan, yang jelas ada adendum yang telah disepakati sesuai prosedur, antara Pelaksana, Konsultan Pengawas dan PPK BPS. Selain itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku.
“Kendalanya droping matrialnya agak terlambat ya, dan tenaga kerjanya semua menggunakan tenaga kerja lokal, jadi gimana ya, belum bisa sesuai target yang sudah di tentukan, artinya saya sendiri bukan ahli di bidang konstruksi, “ungkap Hadi.
Selain itu dalam suatu pengerjaan proyek khususnya konstruksi sesuai instruksi presiden RI para pekerja harus dilindungi keselamatannya, menggunakan kelengkapan keselamatan kerja baik Sepatu, Topi, sabuk pengaman bagi yang di atas tangga dan kelengkapan lainya guna keselamatan kerja.
“Kami sudah mengingatkan, K3 nya sebenarnya sudah ada sih, tapi gak tau kok gak di pakai, tapi seperti sepatu, helm, rompi selalu hilang gak tau gimana itu,” pungkas Hadi.
Sementara itu Direktur CV Linggasari, Yuno sebagai pelaksana proyek Pembangunan Gedung Baru BPS Kabupaten Blitar di tempat yang sama di konfirmasi awak media enggan memberikan komentar.
“Kalau mau wawancara gak usah di rekam, bicara aja gak usah di rekam,” cetusnya.
Sementara itu CV Mufiidesign Consultan sebagai Konsultan Supervisi Pengawas proyek tersebut, Kurniawan di tempat yang sama menyampaikan, terkait pengawasan yakni terjadinya keterlambatan sudah mengingatkan secara tertulis melalui rapat sudah tiga kali dan di buatkan berita acara Show Cause Meeting (SCM)
“Terkait keterlambatan 14 hari sebelum habis kontrak sudah kami ingatkan, baik keselamatan kerja (K3) kami sudah mengingatkan, secara lesan maupun tertulis pada saat masih berkontrak, saat ini kami hanya mendampingi saja,” jelasnya.
Sekedar di ketahui, pembangunan gedung baru BPS Kabupaten Blitar di kelurahan Satrean Kecamatan Kanigoro diatas tanah seluas 1600 M2 lengkap dengan fasilitasnya.
Post a Comment