Professor Hukum Unila Sebut PT HKKB Bisa Disanksi Bangun Superblok Tanpa AMDAL


G

 Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum mengkritisi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan yang mengizinkan pembangunan Superblok di tanah bekas hutan kota di di Jalan Soekarno Hatta Way Halim.

Di mana, Iwan menyebut tanah bekas hutan kota itu adalah milik perorangan yang dalam hal ini PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut.

“Pembangunan superblok itu sudah sesuai RTWT, karena kan untuk pembangunan itu banyak syarat perizinannya, syaratnya lengkap baru izinnya keluar,” kata Iwan Gunawan, Selasa (16/1).

Di mana, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Bandar Lampung Tahun 2011-2030 dicabut setelah adanya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2041.

Menanggapi hal tersebut, Menurut Prof. Akib mengatakan, meskipun dalam Perda yang baru bahwa kawasan tersebut termasuk dalam kawasan pengembangan kota, tetapi bisa jadi wilayah tersebut tetap menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Di dalamnya tetap saja ada ruang yang disiapkan sebagai RTH. Sama halnya dengan suatu kawasan pendidikan, di dalamnya tetap harus disiapkan ruang untuk permukiman, dan sarana pendukung seperti supermarket dan lain sebagaibagainya," kata dia, Rabu (17/1).

Sehingga menurutnya, tidak benar kalau pembangunan tersebut diperbolehkan padahal belum ada izin apalagi belum ada kajian kelayakan lingkungan baik dalam bentuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau dokumen lingkungan lainnya.

"Jadi tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan sebelum ada kajian lingkungan dan izin berusaha. Kegiatan awal berupa pengurukan tanah juga seharusnya belum boleh dan itu pelanggaran hukum," kata dia.

Prof. Akib melanjutkan, proses pembuatan izin lingkungan sangatlah panjang. Pada prosesnya, akan dikaji apakah termasuk kategori AMDAL atau kategori di bawahnya seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) atau Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

"Itu semua menjadi dasar Pemkot mengeluarkan izin. Izin apa yang diberikan? Katakanlah izin untuk membangun Superblok, kalau dokumen lingkungannya belum ada, pasti belum ada izin," lanjut dia.

Menurut Prof. Akib, ada dua implikasi hukum dalam hal ini, yakni pelanggaran Hukum administrasi dan Pelanggaran Hukum pidana. Pemerintah kota bisa terkena hukum administrasi dan badan hukum PT HKKB bisa bisa diancam ketentuan pidana sesuai UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Di UU Tata Ruang itu, pemerintah memberikan izin tanpa dokumen itu bisa disanksi, dan bisa kena pidana penjara bagi pengurus HKKB, bahkan korporasinya bisa kena pidana denda dengan pemberatan hingga 3 kali lipat," kata Prof. Akib.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 69 UU Tata Ruang, setiap orang bisa mendapatkan hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

"Ancaman pidana dendanya diberberat 3 kali lipat jika dilakukan oleh Korporasi. Tapi semuanya harus melewati proses pengadilan. Ada juga pidana tambahan bisa pencabutan izin, karena dia belum punya izin, maka bisa pencabutan status badan hukumnya," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post