Polda Metro Jaya Yakin Praperadilan Kedua Firli Kembali akan Ditolak


JAKARTA – Polda Metro Jaya merespons upaya gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait dengan penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya yakin dapat kembali memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Sebab, materi gugatan yang diajukan Firli Bahuri dinilai tidak berbeda dari yang pertama.

“Kembali kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan praperadilan tersangka FB atau kuasa hukumnya,” tutur Ade, dikutip dari liputan6, Selasa (23/1/2024).

Ade menyebut, penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dengan prosedur yang sesuai yakni kelengkapan minimal dua alat bukti.

“Penetapan status tersangka oleh penyidik terhadap saudara FB telah didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah,” jelas dia.

Polda Metro Jaya pun siap melawan gugatan praperadilan Firli Bahuri di pengadilan PN Jaksel. Terlebih, seluruh proses hukum dilakukan secara transparan demi menuntaskan kasus korupsi, dalam hal ini pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terhadal eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Dan kembali saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang menangani perkara a quo telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” Ade menandaskan.

Post a Comment

Previous Post Next Post