Permasalahan Lahan Hutan Kota Way Halim, Gamapela akan adukan ke Presiden, Menteri ATR/BPN, Jaksa Agung, Kapolri dan Ombudsman

Bandar Lampung, kisruh Lahan Hutan Kota yang beralih hak kepemilikan tanah dan alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT. HKKB menjadi pertanyaan besar kenapa bisa terjadi dan apa dasarnya.


Hari Sabtu, 20 Januari 2024, LSM Gamapela melakukan jumpa pers, dalam penyampaiannya, Ketua Umum DPP Gamapela Tonny Bakrie didampingi oleh Sekretaris Jendral Johan Alamsyah, SE. Memaparkan asal usul lahan ex HGU PT. Way Halim yang dahulu berada di wilayah Kelurahan Jagabaya dan Wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, sehingga sampai terbentuknya Kecamatan Way Halim, Kecamatan Sukarame dan Kecamatan Tanjung Senang.

"Pada Tahun 1970, di jaman Gubernur Zainal Abidin Pagar Alam terbitlah HGU seluas 1.000 hektar kepada PT. Way Halim, saat itu yang lokasi lahan HGU terletak di Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, yang dikenal milik Seng Beng untuk lahan pertanian/perkebunan tanaman Serai sebagai bahan baku untuk perusahaan sabun batang Bumi Waras. Yang dikenal dahulu Sam An BW.

Areal Lahan HGU PT. Way Halim (Seng Beng) berlokasi di Kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton berakhir 20 September 1980, pada masa itu, Gubernur Yasir Hadi Broto 1 tahun menjelang berakhirnya HGU PT. Way Halim, pada tanggal 17 Oktober 1979, Gubernur mengusulkan kepada Pemerintah Pusat melalui Mendagri Sudharmono, SH bahwa tanah ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) diperuntukkan untuk perencanaan pengembangan pembangunan Daerah Provinsi Lampung.

Dengan surat nomor : BTU.3/505/3/80 tanggal 26 Maret 1980 Gubernur Yasir Hadi Broto bersurat ke Pemerintah Pusat melalui Mendagri perihal pelepasan dan peruntukkan lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) yang saat itu terletak di kelurahan Jagabaya dan Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton.

Mendagri Sudharmono, SH, menjawab surat Gubernur Lampung, Dengan mengeluarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : SK224/DJA/1982 tanggal 30 November 1982 tentang persetujuan pelepasan HGU atas Tanah ex PT. Way Halim, selanjutnya mengatur peruntukkan penggunaan lahan ex HGU PT. Way Halim tersebut seluas 1.000 hektar, yaitu :

1. Pencadangan untuk Proyek Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk Pegawai KORPRI seluas 160 hektar.

2. Diberikan Lahan HGU kepada PT. Way Halim Permai (WHP) yang peruntukkan sebagai Lokasi Perumahan Real Estate 200 hektar.

3. Peruntukan Lahan untuk PERUMNAS 40 hektar.

4. Peruntukan Lahan untuk Rakyat 600 hektar.

Gubernur Lampung mengeluarkan SK Nomor : G.191/DA/HK/1984 tanggal 16 Agustus 1984 Tentang pencadangan areal lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) untuk lokasi Perumahan Pegawai Pemda Provinsi Lampung seluas 160 hektar. Saat ini telah menjadi Perumahan KORPRI.

Peruntukan Lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP) untuk Kawasan Perumahan Real Estate, menjadi BTN I, BTN 2, BTN 3, Way Halim Permai, Puri Way Halim, kawasan Bisnis Pertokoan, pada saat itu 1984 berada di lokasi Kelurahan Jagabaya Kecamatan Kedaton seluas 200 hektar.

Peruntukan Lahan HGU PERUMNAS Way Halim termasuk Pasar, berada di sebelah Utara Lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP) seluas 40 hektar.

Adapun Lokasi Lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP) dan Lahan HGU PERUMNAS Way Halim, dengan batas-batas, dimulai sepanjang Jalan Ki Maja dari seberang Jalan Kayu Manis kearah pertigaan Jalan Urip Sumoharjo- Jalan Ki Maja, sampai dengan Perempatan Jalan By Pass (satlog), sepanjang Jalan By Pass seberang RS Imanuel sampai dengan seberang Sekolah Gajah Mada hingga seberang Jalan Kayu Manis.

Selain itu, Areal Lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) tidak ada yang masuk dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan hanya didalam wilayah Kota Bandar Lampung. Areal Lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP) jelas sampai dengan Jalan By Pass.

Sedangkan peruntukan Lahan untuk rakyat seluas 600 hektar, setelah selesai habis masa waktu Lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) kembali kepada negara atau Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, lokasi terletak dimulai dari perempatan Jalan By Pass sepanjang RS Imanuel sampai Sebelum Sekolah Gajah Mada, perempatan Jalan By Pass Jalan Urip Sumoharjo sampai perempatan (Polsek lama)/lapangan bola satlog(sekarang stadion lapangan bola Way Dadi) sampai dengan lahan KORPRI, daerah Umbul di belakang sekolah Gajah Mada wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton. Yang saat ini menjadi Kelurahan Way Dadi, Kelurahan Way Dadi Baru, Kelurahan Korpri Kecamatan Sukarame, sebagian kearah kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang.

Lahan Terbuka Hijau/Taman Hutan Kota yang saat ini dikuasai PT. HKKB, saat itu berada di wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton, sesuai SK Mendagri tidak termasuk dalam peruntukan lahan HGU PT. Way Halim Permai (WHP).

Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor : SK224/DJA/1982 tanggal 30 November 1982 tersebut, Lahan Terbuka Hijau/Ruang Terbuka Hijau lahan tersebut adalah milik negara.

Peralihan hak atas lahan tersebut diduga adanya cacat administrasi/maladministrasi peralihan kepemilikan lahan tersebut, karena BPN mengeluarkan SHGB Nomor : 04/HGB/BPN.18/2010 tanggal 01 Februari 2010 seluas 12 hektar atas dasar PT. HKKB mengganti rugi kepada PT. Way Halim Permai (WHP).

Adanya kejanggalan, karena dahulu adalah lahan ex HGU PT. Way Halim (Seng Beng) sesuai SK Mendagri telah berakhir, dan timbulnya HGU baru untuk PT. Way Halim Permai (WHP) dan PERUMNAS Way Halim dahulunya yang berlokasi di wilayah Kelurahan Jagabaya Kecamatan Kedaton, bukan termasuk dalam wilayah Kelurahan Sukarame Kecamatan Kedaton. Terpisah dengan Jalan By Pass.

Permasalahan Taman Hutan Kota/Ruang Terbuka Hijau tersebut bukan saja mengenai AMDAL atau perijinan tapi bermasalah dari alih kepemilikan lahan dan alih fungsi lahan.

Diduga melanggar UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 26 Tahun 2007 Penataan Ruang Wilayah, PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah, diubah menjadi PP 18 Tahun 2021, diduga alih kepemilikan lahan melanggar pasal 42, Pasal 43, pasal 46.

Untuk itu, Gamapela akan menyurati Presiden Republik Indonesia, Kementerian ATR/ BPN, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia.

Kami mohon, untuk masalah lahan hutan kota ini, kepedulian seluruh masyarakat Lampung, untuk tetap mengawal dan mengawasi lahan Hutan Kota tersebut.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post