BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Abdurahman tiga tahun bui. Alasannya JPU menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis, 18 Januari 2024.
Lantas apa komentar Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum terdakwa? ”Kami akan mengajukan pembelaan,” tegasnya seusai persidangan.
Mengapa ? Sebab lanjut Gindha Ansori, masalah yang menimpa kliennya bukan merupakan tindak pidana. Diapun mengaku prihatin terhadap tuntutan JPU. Dimana tidak ada sisi kemanusiaan. Apalagi dana yang dipermasalahkan sudah dikembalikan.
“Banyak celah yang akan kami upayakan di pembelaan nanti. Yang jelas tuntutan ini tidak ada sisi kemanusiaan. Hukum hari ini terlalu tidak manusiawi karena tak ada hal yang meringankan. Jangan jadikan hukum sebagai alat balas dendam,” ujarnya.
Seperti diketahui selain dituntut 3 tahun bui, terdakwa terdakwa juga didenda lima puluh juta dan apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan penjara selama tiga bulan. Serta membayar uang pengganti Rp25 juta. Alasan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan tidak ada.
Atas tuntutan ini, sidang ditunda dua pekan, akan dimulai kembali hari Rabu, 31 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan pledoi penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Abdurahman didakwa menerima gratifikasi Rp25 juta dari rekannya. Dakwaan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Kamis, 2 November 2023. Diketahui uang itu berkaitan dengan kegiatan pelatihan bimbingan teknis pra tugas bagi kepala desa terpilih, serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara 2022.
Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Azhari Tanjung menyebut mantan Kadis PMD, Abdurrahman didakwa menerima gratifikasi senilai Rp25 juta dari Nanang Furqon. Adapun terdakwa Ismirham didakwa menerima Rp 5 juta, dan Ngadiman didakwa menerima Rp 39 juta.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, selaku pegawai negeri,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Post a Comment