Gak Terima Pencopotan Spanduk di Monumen Batam, TKD Prabowo-Gibran Laporkan Ketua Bawaslu ke Polisi





Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) Prabowo-Gibran resmi membuat pengaduan ke Polresta Barelang.

Pengaduan itu terkait pencopotan spanduk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Monumen Welcome To Batam.

"Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran. Yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Kota Batam," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, di Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).

Musrin menjelaskan, pengaduan yang disampaikan ke Polresta Barelang itu terkait dugaan perusakan spanduk Prabowo-Gibran yang dipasang di Monumen Welcome To Batam. Ia berharap laporan tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pengaduan yang kita ini dengan dugaan perusakan yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam," ujarnya.

Musrin juga pada kesempatan itu menegaskan pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di monumen Welcome To Batam itu telah memiliki izin.

Izin itu dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam tertanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.

"Kami sudah melayangkan surat ke Pemkot Batam dan sudah mendapatkan izin. Jadi sebelum melakukan pemasangan spanduk kita sudah memiliki izin dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang," ujarnya.

"Jadi kita sangat taat dengan aturan hukum yang berlaku dan kita TKD tidak semena-mena dan patuh dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Musrin menyebut usai membuat pengaduan masyarakat, pihaknya juga akan melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam ke DKPP. Pelaporan TKD itu terkait tindakan Bawaslu yang dianggap semena-mena

"Kita akan melakukan proses selanjutnya. Yakni membuat laporan ke DKPP. Dalam waktu dekat kita akan membuat laporan ke DKPP terkait hal perbuatan ketua Bawaslu Kepri dan ketua Bawaslu Batam," ujarnya.

Pengaduan yang dilayangkan TKD Prabowo-Gibran Kepri itu telah diterima Polresta. Hal itu diketahui dari surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.

"Telah menyerahkan berkas perihal Permohonan Laporan dan/atau pengaduan Nomor: 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024, Tanggal 1 Januari 2024, Atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh ketua Bawaslu Kepri Sdr Zulhasril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho Yakni pencopotan spanduk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 02 Prabowo Gibran," tulis keterangan surat surat tanda penerimaan permohonan pengaduan dan perlindungan hukum yang dikeluarkan Polresta Barelang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kepri, Zuldhadril dikonfirmasi terkait akan dilaporkan oleh TKD Prabowo Gibran mengaku tak mempermasalahkannya. Ia menyebut jika prosesnya berjalan pihaknya siap menghadapi hal tersebut.

"Ya itu haknya (melapor ke polisi). Kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar," ujarnya .

Zuldhadril menegaskan pihaknya sebagai wasit dalam pemilu 2024 tak memiliki kepentingan apapun. Kepentingan pihaknya adalah menegakkan aturan yang berlaku sesuai kepemiluan.

"Mau paslon nomor 1,2, atau 3 kita dalam hal tak memiliki kepentingan apapun kecuali regulasi saja. Kalau ada laporan kita hadapi, semua pekerjaan ada resikonya. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post