Bandar Lampung, terkait kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh Seorang Hakim di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, yang dilaporkan oleh mantan asisten pribadinya di Polresta Bandar Lampung, dengan laporan nomor : LP/B/102/Januari/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung 21 Januari 2024, mendapat tanggapan oleh mantan aktivis 98, Johan Alamsyah, SE.
Pada saat bertemu dengan awak media, di Polresta Selasa (23/1/2024), " Kepolisian harus mengusut secara terang benderang, karena ini menyangkut etika seorang Hakim Tinggi, Sr (65), pada Prinsipnya Hakim itu Wakil Tuhan dimuka Bumi, kalau tidak benar, berarti rusaklah bumi dimana hakim itu, apabila menyimpang akan terbuka sendiri" timpal Johan Alamsyah, SE.
" Kami yakin Kepolisian akan bertindak profesional dan kredibel, ini ujian bagi Bapak Kapolresta Bandar Lampung, kenapa demikian, kasus ini menarik dan harus diungkap, pertama jarang terjadi seorang asisten pribadi merangkap sopir itu seorang perempuan yang melekat pada seorang pria, kedua, apalagi pada pejabat negara, kemudian sekian waktu berjalan dan tiba-tiba melaporkan kasus pelecehan" ungkap Johan Alamsyah, SE.
"Dugaan kami, mungkin ya, ini ada faktor tertentu, kita mohon dengan pihak Kepolisian agar dapat membuka terang benderang kasus ini, karena ini pertaruhan wibawa Kehakiman dan nama baik Mahkamah Agung, kami segera melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial " pungkas Johan Alamsyah, SE.
Seperti diketahui, Polresta Bandar Lampung, menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, saat ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sedang menangani dugaan pelanggaran asusila yang dilakukan oleh seorang Hakim pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang dilaporkan seorang perempuan mantan asisten pribadi sekaligus supir pak Hakim. (*)
Post a Comment