Selain Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDI P, KPK Meyakini Sejumlah Pejabat Kementan Juga Menerima Aliran Dana Korupsi Sahrul Yasin Limpo.



JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perkara yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyidik masih melakukan pengembangan terkait aliran dana yang diyakini mengalir di sejumlah pejabat Kementerian Pertanian.

“Kemudian ada anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).

Sudin adalah Ketua PDIP Provinsi Lampung sekaligus menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP.

Menurut Ali Fikri, KPK masih terus mendalami dan mengembangkan perkara korupsi yang menyeret mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

“Kasus SYL terus dikembangkan. Kan ada pemerasan, suap, gratifikasi yang sedang berjalan di SYL. Kemudian yang klaster kedua hortikultura, kemudian ketiga sapi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini.

Diketahui, KPK menetapkan SYL, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat, Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post