KOTA AGUNG - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah, menjadi pemateri rapat koordinasi (rakor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus di Aula Ratu Kuring, Kecamatan Gisting, Rabu (5/12/23). Rakor terkait publikasi dan dokumentasi pengawasan capres, cawapres, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten
Wirahadikusumah memaparkan, keterlibatan media pers dalam Pemilu di Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi 'Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial'. "Artinya, selain memberi informasi, pers berperan untuk mengedukasi masyarakat, termasuk dalam momen penting Pemilu 2024," ujar Wira sapaan akrabnya
Iklan kampanye Pemilu, menurut Wira dapat dilakukan peserta Pemilu di media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran baik dalam bentuk iklan komersial maupun iklan layanan untuk masyarakat. Aturan Iklan kampanye Pemilu sendiri diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dari Pasal 39 hingga Pasal 45.
Dalam upaya mengoptimalkan peran pers, Dewan Pers telah bertemu KPI dan KPU untuk membahas kerja sama dalam bentuk memorandum of understanding menyangkut ketentuan yang terkait dengan media. Pertemuan pada di sekretariat Dewan Pers pada 2 Juni 2008, antara lain membahas kontroversi adanya pasal-pasal ancaman pidana dan pembredelan terhadap media pada UU Pemilu.
Dalam pertemuan tersebut disepakati KPU perlu membuat peraturan tentang kampanye melalui media massa. Dalam Peraturan KPU tersebut wajib ditegaskan klausul yang menjelaskan bahwa pengaturan terkait kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik disesuaikan dengan UU yang berlaku yaitu UU Penyiaran dan UU Pers
Wira menyayangkan pembatasan iklan di media masa. Bahkan beberapa waktu lalu saat dia menjadi pemateri di acara KPU Kabupaten Pringsewu, menyesali PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dari Pasal 39 hingga Pasal 45 yang membedakan iklan komersial maupun iklan layanan masyarakat. “Hanya 21 hari di media massa cetak, media daring, dan media sosial,” tegasnya.
Sementara Angga Lazuardy, Ketua KPU Tanggamus dalam paparannya Penyelanggara Pemilu di KPU Kabupaten Tanggamus berjumlah 30 orang. Perinciannya, anggota KPU lima orang, sekretariat KPU Tanggamus 25 orang, pejabat struktural lima orang, PNS delapan orang, tenaga Kesekretariatan 12 orang. Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tanggamus. Kemudian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berjumlah 100 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah 906 orang, Sekretariat PPK 60 orang, Sekretariat PPS 906 orang, dan tenaga pendukung PPK 40 Orang.
Lanjut angga jumlah TPS dan DPT kabupaten tanggamus Kecamatan berjumlah 20, jumlah TPS 1.887 terdiri dari 1882 (TPS reguler) dan lima (TPS khusus). Total pemilih 451.682, terdiri dari laki–laki 233.325 dan perempuan 218.357.
TPS Lokasi Khusus ada lima rincian dua di lapas dengan jumlah 359. Di rutan dengan 322 Jumlah pemilih, di SUPM dengan 184 jumlah pemilih. TPS Kategori 3T (terpencil, terluar, tersulit) berjumlah 148 TPS. Jumlah DPT Kabupaten Tanggamus per 22 November 2023, pemilih pindah masuk 169 dan pemilih pindah keluar 198. (***)
Post a Comment