Pesisir Barat - Polsek Bengkunat Pesisir Barat berhasil menangkap Dua pelaku tindak pidana pencurian gabah dan beras di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung. Pada hari, Minggu (03/12/23).
Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan S.sos, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial AS (21 tahun) dan AP (34 tahun) yang beralamat di Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 02 Desember 2023, sekitar jam 02.30 WIB, di lokasi Pabrik Padi yang berada di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Diduga pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat dinding tembok belakang Pabrik Padi.
Setelah berhasil masuk ke dalam area Pabrik Padi tersebut, pelaku mengambil barang-barang berupa 12 karung gabah dengan berat masing-masing sekitar 45 kg, Empat karung beras dengan berat masing-masing sekitar 50 kg, Satu karung beras dengan berat sekitar 25 kg, dan Satu karung beras dengan berat sekitar 10 kg. Pelaku kemudian membawa barang curian tersebut dari lokasi kejadian.
Pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023, sekitar jam 02.30 WIB, unit Reskrim Polsek Bengkunat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku tersebut. Setelah tiba di Pekon Sumber Agung Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat, Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.
Kedua pelaku diduga melakukan pencurian terhadap barang milik korban/pelapor Jumiyati Binti Misri. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkunat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa Empat karung besar berwarna putih yang berisi beras.
Kapolsek menyatakan bahwa setelah dilakukan penyidikan terhadap kedua pelaku, ternyata mereka telah melakukan pencurian beras berulang kali di tempat yang sama. Hasil curian beras tersebut tidak digunakan untuk dikonsumsi, melainkan untuk dijual kembali. Salah satu pelaku, AP, merupakan residivis.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara.
Dalam kasus ini, Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat telah menunjukkan keberhasilan dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian beras. Tindakan cepat dan efektif dari pihak kepolisian merupakan bukti komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Red)
Post a Comment