BANDAR LAMPUNG — Pelanggan atas nama Hasanudin Warga Jln. Untung Soropati Gg Rukun 2 kelurahan Labuhan Ratu Raya,mengeluhkan persoalan pemutusan lisrik dirumahnya oleh petugas PLN Unit Pelayanan Pelanggan Way Halim Kota Bandar Lampung.
Keluhan pemutusan listrik IDPEL 171201636784 atas nama Hasanudin disampaikan kepada awak media pada Kamis 30 November 2023.
Entah kenapa tiba-tiba listrik rumah diputus,padahal tidak pernah nunggak bayar, saya konsisten membayar listrik tidak pernah lewat bulan, tapi tau-tau diputus,”Keluh Hasanudin (1/12/2023).
Selain pemutusan tidak ada pemberitahuan,sang oknum masuk tidak memberitahu pemilik rumah. Sehingga pihak pemilik rumah mengira sedang mati lampu. Lebih parah lagi kabel aliran listrik yang diputus dibiarkan terbuka tidak ditutup dengan alat pengaman. Sehingga berpotensi menimbulkan konsleting dan membahayakan pihak penghuni rumah”terangnya.
Jadi,bila pihak petugas PLN yang memutus tidak ada etika baik,dan tidak mau meminta maaf maka akan saya laporkan kepihak berwajib. Saya menunggu etika baik oknum petugas yang memutus aliran listrik untuk datang dan meminta maaf “ulas dia.
Sementara itu,Unit Pelayanan Pelanggan PLN Way Halim melalui Saudari Nova yang ditemui di ruang kerjannya jum’at (1-12-2023) tidak membenarkan bahwa pemutusan listrik tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
“Jadi tidak dibenarkan pemutusan listrik tanpa ada pemberitahuan dengan pemilik rumah yang ada dirumah ,Ya,harusnya pemutusan ada pemberituan dengan pemilik rumah. Setelah diputus harusnya seperti kabel dirapihkan kembali,agar tidak terjadi kebakaran dan jangan sampai membahayakan.” Jelas Nova.
“Nanti,segera pihak PLN akan memberikan teguran, karena sambung Nova bukan kali ini saja terjadi pemutusan listri yang dikeluhkan pelanggan. Banyak sudah konsumen yang mengeluhkan,”imbuh Nova.
Nova juga berjanji akan membahas masalah ini pada saat rapat.
“Nanti kita akan tegur pihak Vendor karena pihaknya sudah sering kita himbau dan ini sudah mencemarkan nama baik PLN.
Kami (Nova-Red) Sudah sering breafing kita himbau (Pihak Ketiga) apa bila melakukan pemutusan listrik dirumah konsumen atau dilapangan semestinya pihak ketiga harus berupaya baik tidak main putus dan harus sesuai Standar Operadional Prosedur (SOP).”pungkas dia.( Tim). (***)
Post a Comment