Bandar Lampung --- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengikuti acara penyerahan sertipikat tanah dan launching sertipikat elektronik di seluruh Indonesia secara Virtual oleh Presiden Republik Indonesia, bertempat di Hotel Novotel, Senin (04/12/2023).
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa negara Indonesia harusnya memiliki 126 juta sertipikat yang harusnya dipegang oleh masyarakat, tetapi di tahun 2015 baru ada 46 juta. Artinya masih ada bidang tanah yang belum bersertipikat sejumlah 80 juta bidang, sehingga saat terjadi konflik tanah, konflik agraria, harap dimaklumi karena 80 juta sertipikat tanah masih belum diberikan kepada masyarakat.
Satu tahun hanya bisa 500 ribu sertipikat tanah yang diedarkan ke masyarakat, sehingga seluruh masyarakat Indonesia harus menunggu 160 tahun lagi untuk bisa menerima sertipikat.
"Tapi dengan lompatan dan kecepatan yang kita miliki sekarang ini, sampai hari ini totalnya sudah 109 juta sertipikat yang telah kita berikan kepada masyarakat. 2024 total akan mencapai angka kurang lebih 120 juta sertipikat, artinya kurang 6 juta lagi," ujar Presiden
"Dan hari ini kita luncurkan lagi, yang namanya sertipikat tanah elektronik yang ditandai tadi sudah kita serahkan sertipikatnya dan penyerahan kepada 2.550.800 sertipikat tanah di seluruh Indonesia. Kecepatan ini yang terus akan kita dorong, dan saya ingin pastikan para masyarakat sudah menerima sertipikat," tambahnya.
Presiden Joko Widodo juga mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang sudah melakukan digitalisasi layanan pertanahan melalui sertipikat tanah secara elektronik, implementasi dari konsep digital melayani.
"Saya minta agar Kementerian ATR/BPN beserta seluruh jajarannya diseluruh tanah air Indonesia, agar mensosialisasikan layanan ini kepada masyarakat. Tidak hanya diperkotaan tetapi juga sampai ke desa dan seluruh wilayah Indonesia," ujar Presiden.
Presiden meminta untuk pihak-pihak terkait menyebarkan informasi sejelas-jelasnya, agar masyarakat mengerti dan tidak bingung. Sertipikat tanah elektronik penting karena mengurangi resiko kehilangan, pencurian, kerusakan terhadap bencana dan kebakaran. Dan juga, dari sisi pemerintah memudahkan untuk pengelolaan data, penghemat biaya transaksi juga meningkatkan kerahasiaan serta keamanan data.
Presiden juga meminta kepada seluruh Kementerian dan lembaga, untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah tanah yang berlarut-larut.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengatakan sebanyak 2.550.800 sertipikat tanah elektronik telah di serahkan secara Luring dan Daring kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Implementasi konsep Digital Melayani (Dilan) yang dicanangkan oleh Presiden tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan 4 layanan pertanahan secara digital yaitu Hak Tanggungan Elektronik (HT-EL), pengecekan sertipikat tanah, layanan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Hadi Tjahjanto juga melaporkan, melalui penerapan sertipikat tanah elektronik proses pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien. Melindungi keamanan sertipikat dari resiko terjadinya bencana alam, meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pembuatan sertipikat, mengurangi interaksi masyarakat dalam pelayanan pertanahan dan membatasi ruang gerak para mafia tanah.
Ke depannya melalui implementasi sistem lock data diharapkan keamanan autentisitas dan validitas data, sertifikat akan ditingkatkan sehingga mengurangi resiko sertipikat palsu dan duplikasi data.
Sertipikat tanah elektronik, memberikan kemudahan akses bagi pemilik sertifikat untuk mendapatkan informasi tentang data sertifikat, di mana saja dan kapan saja secara Real Time melalui aplikasi sentuh tanahku. Aplikasi sentuh tanahku terdapat fitur notifikasi juga saat terjadi perubahan data dalam sertifikat tanah elektronik.
Dengan mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik artinya, negara Indonesia sudah mengikuti negara lain yang juga menerapkan sertifikat tanah elektronik. Penerapan sertifikat elektronik diberlakukan secara bertahap mulai dari sertifikasi aset BNN, BUMD, badan hukum, BUMN, pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota dan masyarakat seluruh Indonesia.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertipikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini merupakan
dokumen negara yang sangat penting karena terkait dengan masalah legalitas serta tanda bukti kuat penguasaan lahan.
Gubernur menyebutkan banyaknya manfaat yang di dapatkan dengan adanya sertipikat tanah yang dimiliki yaitu : Memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, Memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah, Harga tanah menjadi lebih mahal/tinggi, Memperkuat posisi tawar menawar apabila hak atas tanah diperlukan pihak lain untuk kegiatan pembangunan.
Perkembangan teknologi saat ini mengharuskan pelayanan digital seluruh bidang tidak terkecuali digitalisasi data di Kementerian ATR/BPN. Transformasi digital di sektor pemerintahan adalah strategi paling populer dalam reformasi sektor publik yang umumnya dilakukan melalui modernisasi layanan publik, peningkatan transparansi pemerintahan, proses bisnis pemerintahan yang efisien melalui smart governance, serta penguatan partisipasi dan keterlibatan publik.
"Sertipikat elektronik yang akan dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN dan sudah di launching oleh Presiden pada hari ini wajib kita dukung dan apresiasi," ujar Gubernur.
Pelayanan berbasis digital ini bukan hanya mengubah manual menjadi digital dan offline ke online, tetapi juga pelayanan yang diterima masyarakat diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan tepat waktu. Dalam hal pelayanan pengelolaan pertanahan, terobosan ini diharapkan dapat mengurangi konflik-konflik terkait tanah khususnya mafia tanah.
Kewajiban pembayaran BPHTB pada kegiatan pendaftaran tanah, khususnya pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah menjadi hambatan dalam kegiatan administrasi pendaftaran tanah dikarenakan pada masyarakat tertentu kemampuan ekonomi dan kondisi masyarakat ada kalanya tidak mampu untuk membayar BPHTB tersebut.
BPHTB merupakan kewenangan kabupaten/kota, akan tetapi dengan pembebasan atau pengurangan BPHTB pemerintah daerah tidak akan kehilangan pemasukan namun sebaliknya akan menambah volume layanan pertanahan seperti peralihan hak, hak tanggungan serta meningkatkan pendapatan daerah.
"Kepada masyarakat penerima Sertipikat Hak Tanah untuk dapat memelihara dan menjaga sertipikat ini dan yang utama adalah menggunakan dan memanfaatkan tanah yang dimiliki dan dikuasai untuk kepentingan keluarga, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan," pungkas Gubernur.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Kalvin Andar Sembiring dalam laporannya menyebutkan total peserta hadir saat pelaksanaan kegiatan hari ini berjumlah 200 orang, dari3.125 penerima sertipikat di Provinsi Lampung.
Penyerahan Sertipikat dilakukan secara simbolis kepada 10 masyarakat perwakilan dari 4 Kabupaten, diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Pringsewu. (Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung).
Post a Comment