Bandar Lampung, sinarlampung.co-Polda Lampung akhirnya menetapkan RDS (20), mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), putri salah seorang pejabat Pemprov Lampung itu, sebagai tersangka, joki CPNS Kejaksaan tahun 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Donny Arief Pranoto membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Menaikkan dan menetapkan status RDS (20), joki CPNS Kejaksaan 2023, sebagai tersangka. Sah yah jadi tersangka,’ kata kata Donny Arief Praptomo, di Polda Lampung.
“Sementara satu ini dulu (RDS-red). Lainnya nyusul, kan masih diburu,” lanjut Donny, sapaan akrabnya, Jum’at 1 Desember 2023.
Menurut Donny, penetapan status RDS sebagai tersangka dalam gelar perkara yang dipimpin langsung Kabag Wasidik Ditreskrimsus yang di gelar sore hingga malam Kamis 30 November 2023 kemarin.
”Dalam gelar juga memutuskan pekan depan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada RDS. Untuk penahanannya sendiri, nanti kita pasti update lagi ke media,” kata Donny.
Donny menjelaskan bahwa seperti diketahui, RDS yang berstatus mahasiswi ITB ketangkep basah menjadi joki Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT) pada Senin 13 November 2023, di Gedung Graha Achava Join, Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
“Kejelian Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia pengawas tes menemukan perbedaan data pada server dengan data yang diperlihatkan RDS,” katanya.
Diantaranya ketidakcocokan, lanjut Donny adalah wajah asli dengan foto. Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung lalu menyerahkan RDS ke Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Terungkap, RDS ternyata menjadi joki untuk dua peserta yakni N warga Lampung Tengah dan D warga Palembang,’ ujarnya.
Donny melanjutkan untuk rekan rekan RDS yang diduga merupakan sindikat lama ini masih dicari dan diburu. Pengembangan masih terus dilakukan.
“Pengembangan dilakukan baik ke sisi pemesan alias penerimaan orderan joki test CPNS, hingga ke pelaksanaannya yang berlangsung secara terstruktur dan rapi,” katanya.
Post a Comment