Korupsi Bantuan Lebah Madu KPH Batu Tegi Tanggamus meringkuk dijeruji besi



TANGGAMUS — Kejaksaan Negeri Tanggamus menahan Kepala KPH Batu Tegi, Qodri, atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kegiatan Bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu di Penantian.

Qodri ditahan setelah pemeriksaan selama dua jam dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Kota Agung. Penahanan berdasarkan surat perintah Nomor PRINT-163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023, dengan masa tahanan 20 hari hingga 26 Desember 2023.

“Tersangka Q akan ditahan selama 20 hari kedepan yaitu terhitung dari tanggal 7 Desember 2023 sampai 26 Desember 2023 di Rutan Kota Agung,” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mewakili Kajari Tanggamus, Nurmajayani saat konferensi pers di Kejari Tanggamus.

Qodri diduga menerima dana dari terdakwa Basuki Wibowo untuk pembuatan laporan administrasi terkait penggunaan dana hibah budidaya lebah madu. Modus operandi ini merugikan negara Rp152 juta. Qodri menitipkan uang sejumlah tersebut kepada Kejari Tanggamus sebagai uang pengganti, namun proses hukum tetap dilanjutkan.

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,”ucapnya.

Tersangka Qodri dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara.

Qodri saat ditanya wartawan tidak memberikan jawaban terkait dugaan korupsi dan penerimaan uang dari Basuki Wibowo. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post