Komisi 1 DPRD Lampung Perjuangkan Relokasi Guru PPPK Sesuai Jarak Tempuh



Bandar Lampung – Komisi I DPRD Lampung mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Acara juga dihadiri Forum Guru PPPK Provinsi Lampung, Kamis (7/12/2023). Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 Budiman AS dan Wakil Ketua Mardani Umar.

Rapat menghasilkan rekomendasi bahwa relokasi guru PPPK mempertimbangkan analisis jabatan dan disesuaikan dengan jarak tempuh antara rumah dan tempat penugasan.

“Hal ini merujuk aspirasi Forum Guru PPPK yang telah berulang kali disuarakan, bahkan dokumen resmi perihal aspirasi mereka begitu lengkap,” kata Mardani Umar.

Mardani yang juga Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, RDP ini merupakan langkah konkret untuk mengakomodasi aspirasi guru ASN PPPK yang telah mengajukan relokasi.

“Kami berkomitmen untuk mencari solusi yang adil dan berkeadilan,” jelasnya.

Mardani mengungkapkan, RDP ini adalah wujud dari komitmen Komisi I untuk mendengarkan aspirasi guru ASN PPPK terkait relokasi.

“Kami menghargai langkah guru yang telah memenuhi persyaratan dengan mendapatkan NI PPPK, persetujuan KemenPANRB, dan rujukan data dari Dinas Pendidikan Provinsi lain,” ungkap dia.

Terakhir, kata Mardani, forum-forum seperti ini atau RDP antara pihak terkait dapat dilakukan di masing-masing daerah. []

Post a Comment

Previous Post Next Post