BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung, menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20), sebagai tersangka setelah kedapatan menjadi joki CPNS di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan, pihaknya sudah menetapkan mahasiswi tersebut sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara.
"Iya kemarin dari Ditres Krimsus Polda Lampung, telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan RDS sebagai tersangka joki penerimaan seleksi CPNS di kejaksaan," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat diwawancarai awak media, Jumat (1/12/2023).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Polda Lampung belum melakukan penahanan terhadap mahasiswi tersebut. Saat ini, tersangka masih dikenakan wajib lapor.
"Tersangka saat ini masih wajib lapor, karena hingga kini bersifat kooperatif. Untuk penyewa dua orang, saat ini masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Umi Fadillah Astutik.
Selain itu, Polda Lampung hingga kini juga masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga turut terlibat. Sebelumnya, RDS (20) yang diamankan Tim Intelijen Kejati Lampung, saat menjadi joki CPNS diduga menerima order dari dua peserta.
Ada pun dua peserta pengguna jasa itu telah diketahui identitasnya masing-masing yaitu N warga Lampung Tengah dan D warga Palembang, Sumatera Selatan. (***)
Post a Comment