Istri tahanan Polda Lampung yang kabur Asnawi, yakni Sari (28) warga Payoh Bakom Aceh Utara yang ditahan di Polda Lampung meminta agar suaminya menyerahkan diri.
Hal ini mengingat jeratan hukuman yang dikenakan kepadanya begitu berat. Dia dijerat hukuman mati karena bermufakat secara bersama sama meloloskan 4 tahanan.
Sari yang sehari-harinya hanya ibu rumah tangga yang polos tidak mengetahui hukuman berat yang akan dijalani.
Pikirannya saat itu sebagai seorang istri menuruti perintah suaminya yang menelpon agar memberikan uang senilai Rp13 juta kepada sopirnya Yusuf untuk menjemput Asnawi ke Polda Lampung menggunakan kendaraan Xenia putih.
Asnawi menelpon istrinya dari dalam penjara hingga saat penjemputan Asnawi tetap menggunakan telepon menghubungi Yusuf yang berangkat dari Aceh pada Minggu (29/11) .
Asnawi memerintahkan Yusuf dan tersangka sopir juga lainnya yakni Suyatno secara bergantian menyopiri 4 tahanan yang kabur.
Menurut Dirnarkoba ke 4 tahanan yang kabur diantar ke rumah masing masing lalu sopir Suyatno turun di jalan sedangkan sopir Yusuf pulang ke rumah dan berhasil ditangkap.
Sementara itu Kabidhumas Kombes Umi Fadilah Astutik saat ditanyakan adanya gergaji dan HP yang masuk ke dalam sel, pihaknya menegaskan sudah melakukan pemeriksaan dan penahanan (Patsus) terhadap 6 anggota piket jaga yakni 1 berpangkat Perwira dan 1 lagi berpangkat Bintara.
Diketahui, Empat tahanan yakni Muslim (36), Maulana (33), M. Nasir (31) dan Asnawi (29) kabur dengan menggergaji sel pada Rabu (6/12) sekira pukul 03.00 WIB. Mereka adalah tahanan narkoba jaringan Aceh.
Muslim dan M Nasir adalah tahanan dengan barang bukti 30 kg sabu. Sementara Maulana dan Asnawi tahanan dengan barang bukti kg sabu
Post a Comment