Beda Keterangan Polisi dan PT Hakaaston Terkait Lakalantas Tewaskan Satu Orang di JTTS




Ada perbedaan dalam keterangan pihak kepolisian dan PT Hakaaston terkait lakalantas di JTTS di KM 130-600 wilayah Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Rabu (29/11) sore.

Kecelakaan tersebut yakni, Mobil Datsun Go Panca B 1251 FOK menabrak belakang mobil Pick Up Carry B 9915 VAH milik PT Hakaaston (HKA).

Kasat lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto membenarkan peristiwa lakalantas tersebut.

"Diduga mobil Datsun Go Panca menyalip dan mendahului dua mobil di depannya dari sebelah kiri namun pengemudi tidak melihat ada mobil Suzuki Carry di depan nya sehingga terjadi lakalantas," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11).

Dia menjelaskan bahwa mobil Suzuki Carry milik PT Hakaaston sedang berhenti di bahu jalan dan mesin mobil dalam keadaan mati. Sementara itu, dari arah tol Bakauheni menuju arah Palembang melaju mobil Datsun Go Panca B 1251 FOK mengambil jalur kiri untuk mendahului dua unit mobil yang berada di depannya.

"Karena mobil Datsun Go Panca B 1251 FOK tidak melihat mobil Suzuki carry B 9915 VAH berhenti sehingga bagian depan dari mobil datsun go panca B 1251 FOK menabrak bagian bak belakang dari mobil Suzuki carry B 9915 VAH dan terjadilah lakalantas," jelasnya.

Dia menambahkan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pengemudi mobil Suzuki carry B 9915 VAH diketahui bernama I Wayan Putra(30) warga Sidoluhur, Ketapang, Lampung Selatan.

Sementara pengemudi Datsun Go Panca bernama Supri (61) warga Gunung Sari, Lambu Kibang, Tulangbawang Barat.

"Akibat lakalantas itu satu orang korban meninggal dunia, tiga orang luka berat di kelapa dan dilarikan ke rumah sakit dan kerugian ditaksir tiga puluh juta," ujarnya.

Sementara itu Manager Operasi PT Hakaaston Andri Pandiko melalui humas PT HKA, Ilham Fachrul Rosadi menjelaskan kronologis peristiwa lakalantas yang menewaskan satu korban tersebut.

Andri Pandiko menjelaskan, pengemudi minibus Datsun Go Panca mendahului kendaraan jenis Fuso di jalur lambat sebelah kiri namun di bahu jalan sebelah kiri terdapat rubber cone dan mobil vendor jenis Pick Up sedang melakukan pemeliharaan tanaman.

"Kendaraan Dutsun Go Panca menyerempet FlagMan, menabrak rubber cone penghalang dan menabrak bagian belakang mobil vendor pemeliharaan jenis Pick Up tersebut," kata Andri Pandiko.

Dia menjelaskan akibat lakalantas itu kendaraan Minibus Datsun Go Panca di lajur cepat menghadap ke utara dan posisi akhir kendaraan Pickup Carry di lajur cepat berlawanan arah menghadap ke selatan.

"Dalam kecelakaan tersebut terdapat satu korban meninggal dunia yaitu pengemudi kendaraan minibus Datsun Go Panca dengan inisial S dan langsung dievakuasi tim medis jalan tol ke RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, Lampung.

Sedangkan satu korban luka berat berinisial, penumpang kendaraan minibus Datsun Go Panca dengan inisial H dievakuasi ke RS Harapan Bunda Lampung Tengah, Lampung.

"Korban luka ringan penumpang kendaraan minibus Datsun Go Panca dan penumpang kendaraan Pickup Suzuki Carry juga dievakuasi ke RS Harapan Bunda Lampung Tengah, Lampung,"jelasnya.

Dia menambahkan, PT Hakaaston turut berduka atas kejadian kecelakaan yang menimpa korban dan mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol berkendara di kecepatan maksimal 100 km/jam dan mengecek kondisi kendaraan.

"Imbauan kepada para pengguna tol JTTS untuk selalu memastikan berkendara dalam kondisi prima, tidak mengemudi jika kondisi mengantuk dan tidak mendahului kendaraan dari bahu jalan karena keselamatan adalah nomor satu," pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post