Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus narkoba dan menyita sejumlah 32,9 kilogram sabu, 94 kilogram ganja serta 1.050 butir pil ekstasi.
Menariknya, para tersangka kasus narkoba sebanyak 19 orang diberikan kursi duduk sejajar dengan para tamu undangan yakni Wakil Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kalapas Kalianda Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda serta tamu undangan lainnya.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan, Sat Res Narkoba Polres setempat berhasil mengungkap 12 kasus narkoba periode bulan September – November 2023 dan menyita puluhan kilogram barang bukti narkoba.
“Mayoritas berhasil diungkap di Seaport Interdiction Bakauheni, dari total barang bukti yang kita sita pertama sabu 32,9 kilogram kemudian ganja 94 kilogram kemudian untuk ekstasi ada1.050 butir,” ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers di Aula GWL Polres setempat, Rabu (6/12/2023).
Yusriandi merincikan, di periode September – November 2023 Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 12 tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 19 orang laki-laki.
“Kerjasama Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni dan Direktorat Narkoba Polda Lampung,” sambungnya.
Kapolres menyatakan, menjelang tahun baru intensitas tindak pidana narkoba cukup meningkat sehingga kepolisian terus menggencarkan operasi menjelang natal 2023 dan tahun baru 2024 khususnya di Seaport Interdiction Bakauheni.
“Hasil analisa evaluasi saya ini harus kita antisipasi bersama, jangan sampai narkoba beredar di masyarakat khususnya di wilayah Lampung Selatan,” tegasnya.
Dari pengungkapan kasus narkoba itu, terdapat 19 tersangka yang berasal dari jaringan internasional dan antar pulau di wilayah Indonesia.
“Kita mengungkap ada yang jaringan Sumatera Utara, Sumatera Selatan, jaringan internasional Malaysia, kemudian Pekanbaru-Riau, dan juga jaringan Jawa ada Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, NTB terlebih khusus ibu kota Jakarta,” urai Kapolres.
Yusriandi menyebutkan, para tersangka diterapkan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Pasal 130 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Kapolres.
Yusriandi mengatakan, sementara ini dari penangkapan terhadap 19 tersangka tidak terkait dengan jaringan gembong narkoba Fredi Pratama.
“Tapi akan terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan-jaringan yang lain,” cetusnya.
Di penghujung, Yusriandi menjelaskan, penempatan para tersangka duduk di kursi sebagai wujud nilai kemanusiaan terhadap para tersangka.
“Memanusiakan seseorang ini juga menjadi perhatian kami, karena disini pada dasarnya mungkin mereka ini orang yang baik cuma karena mungkin banyak hal fakto segala macam maka dia melakukan perbuatan ini. Itu perbuatannya namun secara fisik pribadi mungkin pribadi atau perorangan masih butuh waktu untuk pembenahan diri,”
Oleh karena itu, Polres Lampung Selatan harus memanusiakan para tersangka dan dimungkinkan di kemudian hari para tersangka bisa berubah menjadi lebih baik.
“Jadi ini perlakuannya sama kedepannya jadi tidak hanya tersangka narkoba tapi ini berlaku untuk seluruh tahanan, ini juga kami sudah mendapatkan petunjuk dan arahan dari Mabes Polri dalam hal penempatan posisi para tahanan pada saat dilakukan press conference,” tandas Kapolres.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Arizal Anwar menambahkan, pengadilan tetap mendukung proses penegakan hukum yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan.
“Jadi masalah narkotika ini merupakan extra ordinary crime kejahatan yang sangat luar biasa karena akibat dari narkotika ini bisa merusak generasi bangsa, cita-cita bangsa, penerus bangsa,” kata Ketua PN Kalianda.
Ia mengungkapkan, sebenarnya hampir sama kejahatan narkotika dengan kejahatan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.
Dimana, kasus korupsi merusak sendi-sendi ekonomi tetapi narkoba merusak sendi-sendi generasi penerus cita-cita bangsa.
“Sebagai informasi memang hampir 70 persen sampai 80 persen perkara yang ada di Pengadilan Negeri Kalianda ini adalah narkotika, itu bukan hanya di Pengadilan Negeri Kalianda di seluruh Indonesia itu kejahatannya adalah tindak pidana narkotika. Oleh karena itu kita sebenarnya darurat daripada narkotika, marilah kita bersinergi dalam penegakan hukum atau law enforcement,” singkat Ketua PN Kalianda.
Post a Comment