DPRD Provinsi Lampung belum menerima Surat Pemberitahuan dari Kemendagri tentang akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang akan berakhir Desember 2023.
Pemberitahuan tersebut sejatinya juga meminta dewan mengajukan maksimal tiga nama usulan Penjabat (Pj).
"Harapannya ada pemberitahuan, tapi kalau tidak ada pemberitahuan Peraturan Menterinya sudah ada," kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay usai Rapat Paripurna, Senin (6/11).
Mingrum Gumay melanjutkan, nantinya Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi akan duduk bareng membahas tiga nama yang akan diusulkan.
"Belum dijadwalkan, sabar dulu," kata Mingrum Gumay.
Menurut Mingrum, sesuai peraturan, yang boleh diusulkan hanya Eselon I. Satu-satunya Eselon I di Lampung adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto.
"Yang pasti Eselon I di Lampung hanya satu yaitu Pak Sekda, berarti nanti duanya kita cari lagi. Yang pasti Pj Gubernur harus paham situasi di Lampung," katanya lagi.
Wakil Ketua III DPRD Lampung Yozi Rizal menambahkan bahwa, komunikasi dengan fraksi diperkirakan pada pertengahan November 2023.
Yozi menjelaskan, sesuai Permendagri no 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota tepatnya pada pasal 4 ayat (2) disebutkan, DPRD melalui Ketua DPRD Lampung dapat mengusulkan tiga orang Calon Pj Gubernur.
"Meski di Permendagri itu melalui Ketua DPRD, tapi lembaga ini sifatnya kolektif kolegial, jadi ya tetap nanti meminta masukan dari fraksi," Katanya.
Selain itu, dalam pasal 3 Permendagri disebutkan syarat sosok yang diusulkan harus merupakan pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.
Post a Comment