Tipu Rekan Modus Dapat SK Honda Pemkab Lampung Selatan Bidan Novherin Aulia Lestari Kembali di Laporkan ke Polisi




Lampung Selatan, - Oknum Aparatus Sipil Negara Novherin Aulia Lestari, Bidan Desa di Kelurahan Bumi Agung, Puskesmas Kalianda, Lampung Selatan kembali dilaporkan melakukan penipuan modus janjikan diterima sebagai Honor Daerah di Pemda Lampung Selatan tugas di Puskesmas Kalianda. Kali ini korbannya adalah rekan sejawatnya, EP, Bidan Praktik Mandiri (BPM) di Kalianda.
 
Korban kemudian melaporkan Bidan Novherin Aulia Lestari dengan tuduhan Kasus penipuan ke Mapolres Lampung Selatan, dengan bukti laporan polisi LP/B/343/X/2023/SPKT/ POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG. Pasalnya meski sudah membayar Rp26,5 juta, SK (Surat Keputusan) Honor Daerah (Honda) yang dijanjikan pelaku tidak kunjung datang.

Kepada Polisi, EP mengatakan dirinya diminta untuk membayar sebersar Rp25 juta dengan janji akan mendapatkan SK Honda di Pemda Lampung Selatan. Lalu EP membayar dengan cara dicicil dua kali, yaitu pertama Rp15 juta pada tanggal 30 Mei 2022, dan uang diterima langsung oknum Bidan Novherin Aulia Lestari.

Kemudian pelaku meminta uang tambahan untuk memuluskan penempatan pada Puskemas Kalianda Rp1,5 juta pada tanggal 06 Juni 2022. Lalu pada tanggal 25 November 2022 pelaku kembali menghubungi korban EP dan memberitahu bahwa SK Honor Daerah sudah keluar, dan diminta segera untuk melunasi sisa uang pembayaran sebesar Rp10 juta.

Lalu EP diminta mentrasfer uang ke Nomor Rekening atas nama Budi Santoso, pegawai Honorer di Dinas PMD Lampung Selatan. Sehingga total uang yang telah diserahkan seluruhnya Rp26,5 juta. Namun hingga kini SK itu ternyata tidak ada. Karena merasa tertipu, korban didampingi Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kalianda, Dedi Rahmawan, SH CM, melaporkan pelaku ke Polres Lampung Selatan, medio Selasa, 17 Oktober 2023.

Informasi lain menyebutkan oknum ASN Bidan Desa itu juga sebelumnya pernah dilaporkan ke Polisi dengan bukti laporan polisi LP/B/121/V/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG dalam kasus yang sama yaitu dugaan penipuan janjikan SK Honda.

Pelaku pernah juga diperiksa Inspektorat Pemda Lampung Selatan, dan dijatuhi Hukuman Disiplin Berat yaitu Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama satu tahun. Sesuai PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Korban sebelumnya juga didampingi Dedi Rahmawan sebagai Kuasa Hukum.

“Kami Berharap sekali keadilan berpihak kepada korban. Kami juga meminta kepada rekan kami yaitu Polri untuk bekerja secara Profesional agar tidak ada korban-korban lain dikemudian hari. Dan membuka terang siapa saja yang terlibat dalam perkara ini,” kata Dedi Rahmawan.

Sementara Bidan Novherin Aulia Lestari belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via phonenya dalam kondisi tidak aktif. dan dihubungi di Puskesmas Kaliandan, Novherin Aulia Lestari tidak ada ditempat. “Kalo mau ketemua Bidan Novherin Aulia Lestari, agat susah mas. Belakangan jarang terlihat,” kata pegawai di Puskesmas Kalianda.

Post a Comment

Previous Post Next Post