Saksi “TDS” di tetapkan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Rawat Inap Tegineneng Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2021 sd 2022.
Setelah di lakukan pemeriksaan dan di kaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran berkesimpulan bahwa telah di temukan 2 alat yang cukup, selanjutnya Saksi “TDS” di tingkatkan statusnya sebagai tersangka.
Pasal yang di sangkakan terhadap “TDS” yaitu Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Post a Comment