Rekomendasi Jalur Pidsus Mandek, Kejari Lambar Diminta Jalankan Proses Sesuai Permohonan

 

Konfrensi pers Inspektorat Pesisir Barat tahun 2022. Sumber : pesisirbaratkab.go.id


Pesisir Barat - Menanggapi mandeknya permohonan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) terkait pelimpahan penyelesaian kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek Anjungan Pesisir Barat yang merugikan negara hingga 1,3 Miliar lebih, Inspektorat Pesibar angkat bicara.

Inspektur Inspektorat Pesisir Barat Henry Dunan tidak membantah dan membenarkan bahwa Pemkab telah melayangkan surat permohonan pelimpahan melalui jalur Pidana Khusus terkait kasus penyelesaian proyek yang dikerjakan oleh PT.Ujung Gunung pada 2016 silam itu.

Namun Henry meminta kepada pihak Kejari Lambar apabila memang benar Pemkab telah melayangkan surat permohonan penindakan tersebut, maka Kejari Lambar diminta untuk menindaklanjuti permohonan Pemkab sesuai surat yang dilayangkan kepada pihak Kejaksaan.

Menurut Henry dalam surat tersebut tentu sudah melalui perhitungan yang matang, dan mekanisme yang dilakukan juga telah melalui prosedur yang tepat, terlebih hal tersebut menyangkut kerugian negara yang cukup besar.

"Kalaupun memang ada (Suratnya) apa yang diserahkan itu sudah lengkap (P21)," kata Inspektur saat diwawancarai Rabu (01/11).

Henry melanjutkan bahwa kewenangan penindakan terhadap rekomendasi Pemkab tersebut berada di Kejaksaan, artinya Kejaksaan seharusnya mempunyai mekanisme sendiri untuk menindaklanjutinya, ketika hal itu tidak ditindaklanjuti maka kewenangan ada di instansi lebih tinggi untuk menentukan apa yang harus dilakukan terhadap Kejari Lambar.

"Yang penting kita sudah menyerahkan, kalau memang ada (surat) itu sudah diserahkan, itu sudah kita limpahkan dan kewenangan ada pada mereka (Kejaksaan)," ucapnya.

Ketika ditanya apakah terdapat rekanan lain yang akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk menempuh jalur Pidana Khusus (Pidsus), Inspektur membeberkan bahwa pihaknya saat ini juga masih melengkapi berkas rekanan lainnya yang tidak kooperatif mengembalikan kerugian negara terhadap proyek bermasalah yang ditemukan BPK tahun 2022 lalu yang diketahui menyebabkan kerugian hingga 15 Miliar Rupiah lebih.

"Ada, (yang masih dalam proses pemberkasan) yang tida kooperatif akan kita serahkan, sedang kita siapkan terus berkasnya, kalau memang tidak kooperatif kita serahkan (Ke Pidsus)," tegas Henry.

Henry juga tak lupa menghimbau pihak rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara agar segera menyelesaikannya. Ia meminta agar rekanan kooperatif mengingat saat ini kondisi keuangan Kabupaten Pesisir Barat cukup prihatin.

Sebelumnya diberitakan pelimpahan penyelesaian kerugian negara hasil audit proyek bermasalah yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat yang diduga mandek menjadi perhatian serius pengamat hukum.

Salah satu pengamat hukum yang menyoroti tajam kinerja Kejari Lampung Barat terhadap proyek bermasalah dengan kerugian mencapai milyaran rupiah ini yaitu Bung Osep Dodi, Lawyer yang berasal dari Law Firm Osep Dodi and Patners Bandar Lampung ini sangat ironis ketika mendengar kabar bahwa Kejari Lampung Barat diduga tidak menjalankan amanah konstitusi sebagai penegak hukum yang berkeadilan.

Menurut Bung Osep, tidak ada alasan bagi Kejari Lambar untuk menunda tindak lanjut pelimpahan dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT.Ujung Gunung terhadap proyek Anjungan Kabupaten Pesisir Barat yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu dan menyebabkan kerugian hingga 1,3 Miliar Rupiah.

"Inikan sudah dilakukan audit oleh BPK, serta Pemkab Pesibar juga telah melaksanakan mekanisme penagihan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Artinya semuanya sudah jelas bahwa perusahaan tersebut telah melakukan korupsi yang dibuktikan dengan hasil audit oleh BPK maka tindak pidana korupsi ini merupakan kategori delik yang selesai atau voltooide poging, serta tidak ada itikad baik kontraktor untuk melakukan pengembalian kerugian negara sampai batas waktunya. Kasus ini memang telah murni merupakan tindak pidana, tindak pidana itu sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi" kata pengacara kawakan tersebut saat diwawancarai Jumat (27/10).

Menurut Bung Osep, permasalahan tersebut layak untuk menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Karena menurutnya penanganan yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan pertanyaan bagi semua pihak, karena ditakutkan terjadi dugaan pelanggaran etik yang dapat mencoreng integritas para Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Justru alasan dia (Kejari Lambar) tidak melakukan penyelidikan, itulah akhirnya nanti akan 'merongrong' kewibawaan Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Kejari dalam hal ini harusnya memberikan kepastian hukum atas tindak lanjut permasalahan dimaksud," tegas Bung Osep.

Disisi lain, lanjut Bung Osep, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga seharusnya segera melakukan tindakan apabila permintaan penindakan terhadap proyek tersebut tidak ditanggapi oleh Kejari Lambar. Pemkab dapat melayangkan pengaduan resmi kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung prihal pengaduannya yang tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Kejari Lampung Barat.

"Namun apabila Pemkab Pesibar tetap diam dan tidak melakukan pengaduan atas tidak ditindaklanjutinya pengaduan tersebut oleh Kejari Lambar, maka hal ini 'Lucu' dan terkesan adanya pembiaran. Kalau memang dia (Pemkab) ingin kepastian hukum atas laporannya tentang pengelolaan keuangan daerah dengan adanya kerugian negara itu, maka Pemkab harus melaporkan hal tersebut ke Aswas Kejati Lampung atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak Kejari Lambar," tukasnya.

Menurut Bung Osep apabila terkesan adanya pembiaran oleh Pemkab Pesibar ketika laporannya tidak ditindaklanjuti maka hal tersebut patut menjadi persoalan serius, sebab akan ada dugaan lain keterlibatan Pemkab Pesibar atas mandeknya laporan Pemkab itu sendiri. (Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post