Lampung Selatan, - Warga Desa Way Muli, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, resah dengan pengerjaan proyek irigasi yang ada di sepanjang Jalan Desa Way Muli. Selain material menumpuk di badan jalan, warga juga kesal dengan debu material yang mengotori pemukiman warga.
Tumpukan material proyek diduga milik Provinsi Lampung itu juga membahayakan pengguna jalan raya. “Proyek ini sedang dikerjakan, debu mengganggu warga dan pengguna jalan. Material numpuk di badan jalan. Tidak ada papan informasi, siapa pelaksana, dari mana, apalagi anggarannya,” kata Kepala Desa Wai Muli didampingi perangkat Desa.
Menurut Kades, proyek ini menjadi sorotan masyarakat dan mengadu ke pemerintahan Desa. “Pekerjaan itu sangat membahayakan pengguna jalan. Terlihat material baik pasir atau batu belah tersebut memakan badan jalan sehingga sangat membahayakan pengendara. Tidak ada kordinasi dengan pihak Desa,” katanya.
“Padahal berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor dan nilai kontrak proyek, serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ujarnya
Hal yang sama diungkap Camat Rajabasa, Sabtudin, yang menyatakan bahwa hingga kini pihaknya tidak mengetahui jika ada pekerjaan di wilayahnya. “Belum tau pekerjaan siapa itu. Saya saja tidak tahu jika di wilayah kita ada pekerjaan. Pelaksana pekerjaannya belum pernah nemuin kita,” katanya.
Sabtudin juga sangat sangat menyesalkan terkait pekerjaan irigasi yang di kerjakan oleh pihak Provinsi yang terkesan semena mena. “Mereka melakukan pekerjaan tanpa adanya tembusan baik dengan pihak kecamatan dan pihak desa. Gimana gimana juga, kita ini yang punya wilayah, apa susahnya sih kalau izin, kalau seperti ini ceritanya nanti kita akan cek langsung ke lapangan,” ucapnya
Post a Comment